Izin HO Dicabut Pusat
Pemkab Bengkalis Kehilangan PAD Rp2 M Pertahun
Minggu 12 November 2017, 22:59 WIB
Indra Gunawan, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Menyusul kebijakan pencabutan Izin Gangguan atau HO perusahaan dalam proses proses perizinan oleh Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Setidaknya, Pemkab Bengkalis terpaksa kehilangan potensi PAD sebesar Rp2 miliar dalam setahun.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Ahad (12/11/17).
"Sejak Juli 2017 lalu sudah diberlakukan. Setidaknya PAD Bengkalis berkurang sekitar Rp2 miliar pertahun dari dicabutnya retribusi izin gangguan atau HO ini. Setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguannya setelah Permendagri Nomor 19 tahun 2017 terbit,” ungkap Indra Gunawan.
Menurutnya, tujuan pemerintah pusat mencabut pengurusan izin gangguan di daerah yakni untuk mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan usaha. “Karena mungkin banyak beredar informasi dikalangan pengusaha untuk mengurus izin gangguan (HO) ini di daerah susah. Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan seperti ini.
“Jadi tanpa izin HO pengusaha dipermudah untuk mengurus perizinan. Namun disatu sisi berpengaruh dengan PAD,” jelasnya.
Dari pencabutan ini, sebenarnya memiliki dampak bagi pemerintah daerah kehilangan PAD dari sektor perizinan gangguan HO. Namun dari kalangan pengusaha, teruratama pengusaha menengah kebawah mereka dipermudah dalam pengurusan izin. tis/rtc
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Ahad (12/11/17).
"Sejak Juli 2017 lalu sudah diberlakukan. Setidaknya PAD Bengkalis berkurang sekitar Rp2 miliar pertahun dari dicabutnya retribusi izin gangguan atau HO ini. Setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguannya setelah Permendagri Nomor 19 tahun 2017 terbit,” ungkap Indra Gunawan.
Menurutnya, tujuan pemerintah pusat mencabut pengurusan izin gangguan di daerah yakni untuk mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan usaha. “Karena mungkin banyak beredar informasi dikalangan pengusaha untuk mengurus izin gangguan (HO) ini di daerah susah. Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan seperti ini.
“Jadi tanpa izin HO pengusaha dipermudah untuk mengurus perizinan. Namun disatu sisi berpengaruh dengan PAD,” jelasnya.
Dari pencabutan ini, sebenarnya memiliki dampak bagi pemerintah daerah kehilangan PAD dari sektor perizinan gangguan HO. Namun dari kalangan pengusaha, teruratama pengusaha menengah kebawah mereka dipermudah dalam pengurusan izin. tis/rtc
Editor | : | Tis-RLS |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 07:02 WIB
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”