Jumat, 10 Mei 2024

Breaking News

  • Ribuan Warga Kampar Ramaikan Perayaan Bagholek Godang di Gelanggang Remaja Pekanbaru   ●   
  • Bupati Kasmarni Minta Kepala Perangkat Daerah Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK   ●   
  • Kuat Dugaan Penggunaan Dana Desa Pangkalan Gondai Terindikasi Syarat KKN   ●   
  • Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Siak, Bupati Alfedri Harap Insan Pers dan Pemkab Dapat Bersinergi.   ●   
  • Diskominfo Diduga Tidak Transparan, Puluhan Massa Wartawan Berunjuk Rasa di Kantor Bupati Rohul   ●   
Izin HO Dicabut Pusat
Pemkab Bengkalis Kehilangan PAD Rp2 M Pertahun
Minggu 12 November 2017, 22:59 WIB
Indra Gunawan, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Bengkalis

BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Menyusul kebijakan pencabutan Izin Gangguan atau HO perusahaan dalam proses proses perizinan oleh Kementrian Dalam Negeri RI (Kemendagri) berdampak pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Bengkalis. Setidaknya, Pemkab Bengkalis terpaksa kehilangan potensi PAD sebesar Rp2 miliar dalam setahun.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan saat dikonfirmasi, Ahad (12/11/17).

"Sejak Juli 2017 lalu sudah diberlakukan. Setidaknya PAD Bengkalis berkurang sekitar Rp2 miliar pertahun dari dicabutnya retribusi izin gangguan atau HO ini. Setiap pengusaha tidak lagi mengurus izin gangguannya setelah Permendagri Nomor 19 tahun 2017 terbit,” ungkap Indra Gunawan.

Menurutnya, tujuan pemerintah pusat mencabut pengurusan izin gangguan di daerah yakni untuk mempermudah pengusaha untuk mengurus perizinan usaha. “Karena mungkin banyak beredar informasi dikalangan pengusaha untuk mengurus izin gangguan (HO) ini di daerah susah. Sehingga pemerintah pusat mengambil kebijakan seperti ini.

“Jadi tanpa izin HO pengusaha dipermudah untuk mengurus perizinan. Namun disatu sisi berpengaruh dengan PAD,” jelasnya.

Dari pencabutan ini, sebenarnya memiliki dampak bagi pemerintah daerah kehilangan PAD dari sektor perizinan gangguan HO. Namun dari kalangan pengusaha, teruratama pengusaha menengah kebawah mereka dipermudah dalam pengurusan izin. tis/rtc




Editor : Tis-RLS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top