
Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
Bupati Rohul Suparman Pasrah, Atas Putusan MA
Minggu 12 November 2017, 22:52 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor registrasi 2233 K/PID.SUS/2017 dengan termohon Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
Editor | : | Tis-RLS |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan