Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
Bupati Rohul Suparman Pasrah, Atas Putusan MA
Minggu 12 November 2017, 22:52 WIB
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor registrasi 2233 K/PID.SUS/2017 dengan termohon Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham