Kasus Korupsi APBD Riau
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
Bupati Rohul Suparman Pasrah, Atas Putusan MA
Minggu 12 November 2017, 22:52 WIB
Bupati Rohul Suparman SSos, Pasrah terima putusan MA 4,5 Tahun Penjara
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi atas perkara tindak pidana korupsi dengan klasifikasi korupsi yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor registrasi 2233 K/PID.SUS/2017 dengan termohon Suparman, Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
Mantan anggota DPRD Riau yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hulu (Rohul) tersebut mengakui telah menerima informasi tersebut dan pasrah atas putusan MA yang menjatuhinya hukuman empat tahun enam bulan kurungan penjara.
"Saat ini beliau sedang di luar kota, masih di Kabupaten Rohul, di kebun," kata Rambe, ajudan Suparman yang dihubungi RiauBook.com dari Pekanbaru, Sabtu (11/11/2017).
Ia katakan, Suparman saat itu sedang tidur di pondok kebun miliknya dan belum bisa dimintai keterangan.
"Yang jelas menerima, karena tidak ada lagi upaya. Upaya apa lagi karena sudah putusan MA," katanya.
Sebelumnya, hakim yang menyidangkan kasasi jaksa KPK terdiri dari M.S. Lumme, Krisna Harahap, dan Artidjo Alkostar memutuskan menerima gugatan yang diajukan KPK terhadap putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sebelumnya memutus bebas Suparman selaku mantan anggota DPRD pada periode 2014-2019 - kini menjabat Bupati Rokan Hulu (Rohul).
Dalam permohonan kasasi yang diajukan jaksa sejak 26 September 2017 dan baru didistribusikan pada 27 Oktober lalu, terdapat dua orang termohon.
Selain gugatan atas vonis bebas Suparman di Pengadilan Negeri Pekanbaru, jaksa KPK juga mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang mengurangi masa hukuman penjara Johar Firdaus selaku mantan Ketua DPRD Riau dari sebelumnya 5,5 tahun menjadi 4,5 tahun.
Baik Suparman maupun Johar Firdaus sebelumnya disidangkan atas kasus korupsi suap APBD Riau.
Namun pada amar putusan yang dilaksanakan pada 8 November 2017 tersebut, MA hanya menerima permohonan kasasi Suparman dan menolak gugatan untuk Johar Firdaus yang telah divonis dan telah menjalani hukuman di penjara.
Dengan demikian, putusan MA tersebut menggugurkan putusan PN Pekanbaru hingga Suparman terancam menjalani hukuman penjara selama empat tahun enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK sebelumnya. (RB)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan