Korupsi RTH APBD Riau Tahun 2016
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH
Kejati Riau Tetapkan 18 Tersangka Dugaan Korupsi RTH Pekanbaru APBD Riau Tahun 2016 Senilai Rp 8 M.
Kamis 09 November 2017, 01:18 WIB
Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, akhirnya, menetapkan sebanyak 18 orang tersangka, terkait dugaan kasus korupsi proyek Pembangunan Ruang Terbuka Hijau dan Tugu Integritas di Persimpangan Jalan Ahmad Yani dan Riau Pekanbaru yang menelan APBD Riau tahun 2016 senilai kurang lebih Rp 8 miliar.
Kedelapan belas orang tersangka tersebut, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan. Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek RTH itu.
"Seluruhnya ada 18 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas di persimpangan Jalan Riau Ahmad Yani Pekanbaru," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan dalam ekspose perkara dugaan korupsi RTH bersama awak media di ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu (8/11/2017).
Adapun kelima orang tersangka dari kalangan swasta tersebut papar Sugeng, adalah inisial K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM, dan AA.
Sedangkan untuk 13 tersangka lainnya berasal dari kalangan ASN berinisial DR DAS selaku Kepala Dinas, Z selaku Kabid yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka HR selaku PPTK.
Selanjutnya untuk lima orang dari tim PHO lanjut Sugeng, berinisial A selaku Ketua Tim PHO, Ir dan S sebagai anggota PHO serta R dan ET.
Kemudian 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku Ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
"Proyek ini senilai Rp8 miliar dan ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Terkait ini kita juga menemukan dua alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," ulas Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa untuk penanganan proyek RTH di Kaca Mayang bekas taman permainan anak di depan kantor Walikota Pekanbaru, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dilakukan penetapan tersangka. "Jika bukti sudah cukup dan kuat kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," pungkas Sugeng.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka bakal dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru. Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman bekas gedung Dekranasda Riau dan taman permainan anak yang dikerjakan PT. Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Sedangkan pembangunan RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT. Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Peresmina Tugu Integritas itu pun sempat dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 lalu, sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di Riau. Namun belakangan malah diindikasikan adanya dugaan korupsi yang saat ini disidik oleh Pidsus Kejati Riau. rls
Kedelapan belas orang tersangka tersebut, lima orang tersangka diketahui berasal dari kalangan swasta, seperti kontraktor, pengawas dan konsultan. Sedangkan 13 orang lainnya keseluruhannya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), yang meliputi Kepala Dinas (Kadis), Kabid, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan PHP (PHO) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau beserta anggota serta kelompok kerja pada proyek RTH itu.
"Seluruhnya ada 18 orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka pada proyek pembangunan RTH dan Tugu Integritas di persimpangan Jalan Riau Ahmad Yani Pekanbaru," kata Aspidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH kepada wartawan dalam ekspose perkara dugaan korupsi RTH bersama awak media di ruang Pidsus Kejati Riau, Rabu (8/11/2017).
Adapun kelima orang tersangka dari kalangan swasta tersebut papar Sugeng, adalah inisial K selaku Direktut PT Bumi Riau Lestari, YZB dan tiga dari pihak konsultan pengawas RZ, RM, dan AA.
Sedangkan untuk 13 tersangka lainnya berasal dari kalangan ASN berinisial DR DAS selaku Kepala Dinas, Z selaku Kabid yang juga sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan tersangka HR selaku PPTK.
Selanjutnya untuk lima orang dari tim PHO lanjut Sugeng, berinisial A selaku Ketua Tim PHO, Ir dan S sebagai anggota PHO serta R dan ET.
Kemudian 5 tersangka dari tim kelompok kerja yakni, IS selaku Ketua Pokja, DIR dan RM serta H, anggota Pokja dan H, selaku Sekretaris Pokja.
"Proyek ini senilai Rp8 miliar dan ditemukan kerugian negara Rp2 miliar. Terkait ini kita juga menemukan dua alat bukti bahwa pengadan proyek tersebut ditemukan adanya rekayasa pengaturan tender dan rekayasa pada pengadaan," ulas Sugeng.
Sugeng juga menyebutkan bahwa untuk penanganan proyek RTH di Kaca Mayang bekas taman permainan anak di depan kantor Walikota Pekanbaru, untuk saat ini masih dalam proses penyelidikan dan belum dilakukan penetapan tersangka. "Jika bukti sudah cukup dan kuat kita juga akan beberkan siapa tersangkanya," pungkas Sugeng.
Atas perbuatan 18 orang tersangka ini, mereka bakal dijerat melanggar Pasal 2 Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Seperti diberitakan, tim penyidik Kejati Riau menemukan indikasi dugaan korupsi pada dua pembangunan RTH di Pekanbaru. Kedua proyek itu, adalah pembangunan RTH Kaca Mayang yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman bekas gedung Dekranasda Riau dan taman permainan anak yang dikerjakan PT. Bahana Prima Nusantara selaku kontraktor pelaksana dengan nilai proyek Rp 6.350.479.000,00.
Sedangkan pembangunan RTH dan Tugu Integritas melawan korupsi yang berlokasi di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Jalan Ahmad Yani Pekanbaru ini, dikerjakan oleh PT. Bumi Riau Lestari dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.021.689.000,00.
Kedua proyek tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau dan menelan APBD Riau 2016 kurang lebih senilai Rp14 miliar.
Peresmina Tugu Integritas itu pun sempat dihadiri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, pada 2016 lalu, sebagai simbol perlawanan terhadap korupsi di Riau. Namun belakangan malah diindikasikan adanya dugaan korupsi yang saat ini disidik oleh Pidsus Kejati Riau. rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan