Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pansus DPRD Riau
Pansus DPRD Riau Tuntaskan Pembahasan Rumah untuk Masyarakat Miskin
Selasa 07 November 2017, 23:28 WIB
ilustrasi

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Pansus DPRD Riau baru saja menuntaskan pembahasan Ranperda Perumahan untuk Masyarakat Miskin. Ranperda ini kelak juga akan diberlakukan untuk pegawai negeri eselon rencah yang belum mampu membeli rumah sendiri.

Syarat untuk kepemilikan rumah bagi yang miskin menjadi salah satu poin penting dalam ranperda Perumahan yang dibahas DPRD Riau saat ini.

Dalam Raperda Perumahan untuk Masyarakat Miskin ini penekanannya antara lain ditegaskan, bagi masyarakat yang masih hidup mengontrak dan memang tidak memiliki kemampuan untuk membeli rumah atau tanah. "Ini yang kita susun dalam draft Ranperda ini," Ketua Pansus Raperda Perumahan Untuk Masyarakat MiskinYusuf Sikumbang, Selasa, (7/11/2017).

Rumah ini diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) atau masyarakat yang sudah memiliki lahan, namun belum memiliki rumah layak untuk dihuni.

"Namun poin yang tak kalah penting adalah bagi masyarakat yang belum memiliki lahan atau tanah sama sekali, karena mereka lebih tidak mampu, dibanding yang sudah punya lahan tanah dan sertifikat," katanya.

Dikatakan, raperda yang tengah dibahas Pansus ini bukan hanya untuk masyarakat yang kurang mampu saja. Tapi bantuan perumahan untuk pegawai negeri eselon rendah yang belum mampu membeli rumah sendiri, karena gajinya yang masih minim.

"Adalah kriteria khusus, sehingga distribusi rumah tersebut benar-benar tepat sasaran, " katanya.

Selain itu, juga diatur keterlibatan pemerintah daerah dalam membantu rumah bagi masyarakat. Sehingga nantinya, ada pemisahan antara tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota di Riau.

"Insya Allah dalam waktu dekat, Raperda ini bisa kita sahkan di paripurna DPRD Riau," kata Yusuf anggota DPRD Riau dari PKB ini. [rls]




Editor : Tis.
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top