PARPOL
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
LE Minta Bawaslu Cek Kelengkapan Data Parpol Selain Sipol
Selasa 07 November 2017, 23:15 WIB
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dapat memberikan rekomendasi bagi Parpol yang terbukti secara lengkap memiliki dokumen pendaftaran syarat calon peserta Pemilu 2019. Dengan begitu, parpol-parpol yang terbukti memiliki dokumen syarat pendaftaran lengkap setelah diperiksa dalam sidang Bawaslu berpotensi menjadi calon peserta Pemilu 2019.
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
Menurut Lukman Edy (LE), jika melihat perkembangan sidang di Bawaslu terhadap dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran, banyak Parpol mempersoalkan kendala akses sistem informasi partai politik (Sipol). LE memandang, Sipol berfungsi mempermudah kinerja KPU dalam melakukan rekap dokumen fisik syarat pendaftaran parpol yang berjumlah sangat banyak.
"Sipol ini kan instrumen pendaftaran, sementara yang diatur dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 adalah KPU memeriksa syarat fisik administrasi pendaftaran. Karenanya, jika sekarang ada sejumlah Parpol mengajukan gugatan ke Bawaslu, maka bisa dicek dokumen fisiknya atau hardcopy-nya, bukan Sipolnya," ujar LE kepada wartawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2017).
Saran ini, kata dia, merujuk kepada argumen beberapa parpol yang menyatakan sulit mengisi sipol, tetapi mengklaim memiliki data fisik syarat pendaftaran yang sudah lengkap. Karena itu, Bawaslu juga disarankan bisa memberikan rekomendasi untuk parpol yang memiliki hardcopy syarat pendaftaran secara lengkap agar dapat dibantu dalam pengisian sipol oleh KPU.
"Jika setelah diperiksa hardcopy syarat pendaftaran mencukupi, maka sesuai UU, Bawaslu berhak mengatakan bahwa partai yang bersangkutan lolos dan secara administrasi memenuhi syarat pendaftaran. Sebaliknya, kalau Parpol-Parpol yang saat ini melapor ke Bawaslu ternyata setelah diperiksa syarat administrasinya tidak cukup, maka Bawaslu juga bisa menyatakan bahwa faktanya Parpol ini tidak cukup syarat administrasinya." tegas LE.
Dia mengingatkan jika Bawaslu memiliki hak memberi rekomendasi. Sebab, kewenangan Bawaslu telah ditambah untuk memutuskan dan wajib bagi KPU untuk menindaklanjuti putusan itu.
Saat ini, sebanyak sembilan parpol sedang menjalani sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. Sembilan parpol yang menyampaikan sepuluh laporan itu, yakni PKPI kubu Hendropriyono, Partai Idaman, PBB, PKPI kubu Haris Sudarno, PPPI, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, PIKA dan PBI. rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan