Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Korupsi E_KTP
Deniarto : Setiap Ada Proyek Kami Bikin Perusahaan, 14 Perusahaan Beralamat Dikantor Milik Setnov
Senin 06 November 2017, 23:26 WIB
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11/2017).
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Area perkantoran milik Ketua DPR RI Setya Novanto di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan, dijadikan alamat oleh 14 perusahaan berbeda.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el) oleh terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarat, Senin (6/11/2017).

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan seorang saksi, yakni mantan Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera Deniarto Suhartono.

Dalam kesaksiannya, Deniarto mengatakan area perkantoran yang tercatat sebagai alamat 14 perusahaan berbeda itu milik Setnov.

"Sebetulnya, waktu itu, setiap ada proyek, kami bikin perusahaan. Jadi, setiap kali ada proyek, bikin perusahaan," kata Deniarto saat menjelaskan kepada majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Selatan.

Selain di PT Murakabi, Deniarto juga menjabat sebagai Komisaris PT Mondialindo Graha Perdana. Kedua perusahaan itu hanya sebagian dari 14 perusahaan yang beralamat di kantor milik Setnov tersebut.

Majelis hakim dalam persidangan merasa terusik, karena bagi mereka, satu kantor untuk 14 perusahaan itu merupakan keanehan.

Apalagi, seperti yang diungkapkan Deniarto, setiap perusahaan yang alamatnya berlokasi di Menara Imperium tersebut hanya diisi oleh tiga orang pegawai.

Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar menduga, masing-masing perusahaan tersebut dibuat untuk melakukan kebohongan.

Sebab, setiap perusahaan tanpa dilengkapi kemampuan dan kapabilitas yang cukup, pasti berusaha mendapatkan uang melalui proses tender.

"Saya minta maaf. Itu kelemahan saya, waktu itu saya mau saja," kata Deniarto, menjawab dugaan hakim.

PT Murakabi sendiri pernah menjadi salah satu konsorsium peserta lelang proyek KTP-El yang nilai proyeknya Rp5,9 triliun.

Namun, atas pengaturan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, PT Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping dari Perum PNRI.

Mayoritas saham PT Murakabi dimiliki oleh PT Mondialindo Graha Perdana. Adapun sebagian besar saham PT Mondialindo dikuasai oleh keluarga Novanto. RLS




Editor :
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top