VONIS BANDAR NARKOBA
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan
Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis
02 November 2017
3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Divonis Mati, 3 Lainnya 20 Tahun Penjara
Kamis 02 November 2017, 23:22 WIB
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan
Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis
02 November 2017
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - ‎Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (02/11/17), memvonis mati tiga dari tujuh orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di medio Maret 2017 silam.
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz‎.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat mem‎bacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz‎.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang‎ dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat mem‎bacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009‎ tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya ‎dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, ‎hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia‎ ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh ‎seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.‎
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham