
VONIS BANDAR NARKOBA
Salah Seorang Terdakwa Kasus Kepemilikan 5 Kilogram Sabu dan Ribuan
Ekstasi Asal Malaysia Usai Sidang Vonis di Pengadilan Pekanbaru, Kamis
02 November 2017
3 Bandar Sabu Jaringan Malaysia Divonis Mati, 3 Lainnya 20 Tahun Penjara
Kamis 02 November 2017, 23:22 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (02/11/17), memvonis mati tiga dari tujuh orang terdakwa pengedar sabu jaringan internasional yang dibekuk oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau di medio Maret 2017 silam.
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat membacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
Ketiganya yakni, Harianto alias Pao-pao, Suripto alias Sukien alias Akien dan Ramli.
"Mengadili terdakwa dengan hukuman mati," kata Hakim Toni Irfan saat membacakan Vonis terhadap terdakwa Pao-pao.
Pembacaan vonis terhadap ke tujuh terdakwa ini, dilakukan secara bergiliran oleh Majelis Hakim yang diketuai Sorta Ria Reva dan anggotanya, Toni Irfan dan Abdul Aziz.
Vonis mati ini, dibacakan Hakim Sorta dan Toni Irfan. "Hal yang memberatkan, pebuatan terdakwa dilakukan secara berulang-ulang dan hal yang meringankan tidak ada," ucap Hakim Sorta saat memvonis mati Sukien.
Untuk empat terdakwa lainnya, divonis penjara dengan masa kurungan yang berbeda. Vonis ini, dibacakan oleh Hakim Abdul Aziz dan Hakim Sorta.
"Vonis kurungan penjara selama 15 tahun, dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan kurungan," kata Hakim Abdul Aziz saat membacakan vonis terdakwa Agung Wijaya.
Sedangkan terdakwa, Arianto, Khairudin dan Anton, divonis penjara masing-masing selama 20 tahun dengan denda Rp1 Milyar Subsidair 3 bulan penjara.
Atas putusan itu, ketiga terpidana mati itu masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan tiga terpidana 20 tahun penjara yaitu, Anton, Arianto dan Khairudin langsung menyatakan banding.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menilai bahwa para terdakwa ini dinyatakan terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Undang-undang.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan yang digelar dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Pince Puspitasari dan Wilsa Riani, menuntut Pao Pao dan Sukien dihukum mati.
Menurut JPU, keduanya terbukti melanggar Pasal 132 Jo Pasal 114 atau Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sedangkan, untuk kelima terdakwa lainnya termasuk Ramli, dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Kelimanya dinilai bersalah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, Hakim memiliki keyakinan berbeda dengan JPU. Ramli justru divonis mati, sedangkan empat terdakwa lainnya, hanya dihukum 15 hingga 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ketujuh terdakwa ini ditangkap oleh BNNP Riau di medio Maret 2017 lalu. Mereka diduga Pengedar Narkoba jaringan Internasional. Asal narkoba yang mereka akan edarkan itu, dari negeri Jiran, Malaysia.
Awalnya, BNNP membekuk Pao Pao dan Sukien saat dalam perjalanan dari Kota Duri, Bengkalis menuju Kota Pekanbaru. Dari tangan mereka, BNN mengamankan 5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dan 1.599 butir pil ekstasi.
Jaringan ini, tergolong licin. Narkoba itu berhasil diselundupkan dari Malaysia ke Indonesia melalui Pulau Rupat, Bengkalis. Selanjutnya, akan dibawa ke Kota Pekanbaru, melalui Kota Dumai.
Kedua orang ini, dikendalikan dan dipantau oleh seseorang di Malaysia. Namun, walau lolos dari Rupat dan Dumai, akhirnya dibekuk di Kota Duri.
Setelah dikembangkan, 5 orang yang diketahui sebagai penerima narkoba dari tangan Pao Pao dan Sukien ini nantinya, akhirnya diciduk di lokasi yang berbeda-beda.
Bahkan, saat penangkapan, 2 dari 5 orang anggota jaringan Pao Pao dan Sukien ini, terpaksa dihadiahi peluru timah panas lantaran melawan saat akan dibekuk. Petugas juga menyita senjata api ketika itu. [rls]
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan