Hakim Nakal
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
7 Hakim Nakal di Riau Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
Kamis 02 November 2017, 11:33 WIB
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sebanyak 7 orang hakim dilaporkan keluarga terdakwa terkait dugaan perilaku melanggar peraturan atau Kode Etik Hakim.‎ Laporan itu diterima Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau