Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Hakim Nakal
7 Hakim Nakal di Riau Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
Kamis 02 November 2017, 11:33 WIB
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.

PEKANBARU. RIAUMADANI. com -  Sebanyak 7 orang hakim dilaporkan keluarga terdakwa terkait dugaan perilaku melanggar peraturan atau Kode Etik Hakim.‎ Laporan itu diterima Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.

"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).

Sebagai tindak lanjut,  KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.

Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.

Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.

Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.

KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.

"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.

Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.

"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top