
Hakim Nakal
Konprensi Pers Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
7 Hakim Nakal di Riau Dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY)
Kamis 02 November 2017, 11:33 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sebanyak 7 orang hakim dilaporkan keluarga terdakwa terkait dugaan perilaku melanggar peraturan atau Kode Etik Hakim. Laporan itu diterima Penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Riau.
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
"Berdasarkan data Pengawas Hakim sejak Januari hingga akhir Oktober, ada 7 laporan terhadap hakim yang masuk ke kita," ujar Koordinator KY Penghubung Riau, Hotman Parulian Siahaan, Kamis (02/11/17).
Sebagai tindak lanjut, KY akan mempelajari terlebih dahulu atas laporan terhadap hakim nakal itu.
Karena biasanya laporan dari masyarakat yang masuk tidak disertai bukti bukti untuk diteruskan ke atas, yakni ke Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Menurut Hotman, Riau menempati peringkat kedua tertinggi di Pulau Sumatera dan untuk seluruh Indonesia menempati posisi kedelapan terbanyak laporan dari masyarakat.
Sementara itu, Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial, Dr H Suamartoyo, mengatakan, KY merupakan organ konstitusional yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung.
KY juga memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.
Hal itu tertuang dalam pasal 20 ayat (1) Undang Undang (UU) no.18 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no.22 tahun 2004 menugaskan KY untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap prilaku hakim, menerima laporan masyarakat berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.
Menurut Suamartoyo, KY mempunyai tugas melakukan verifikasi, klarifikasi dan investasi terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara tertutup, dan memutuskan benar tidaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik atau Pedoman Perilaku Hakim.
"Serta mengambil langkah hukum atau langkah lain terhadap orang perorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.
Terkait tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) KY, Sumartoyo mengajak jurnalis serta publik untuk bersama sama mendorong peradilan yang bersih.
"Bersama KY, jurnalis dan media perlu mengambil peran yang lebih besar untuk mendorong terwujudnya peradilan bersih melalui pertisipasi publik," pungkasnya. Rls
Editor | : | Tis. |
Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan