Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
Jaksa Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru ,
Rabu 01 November 2017, 15:11 WIB
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah. Hal itu dimungkinkan karena tidak ditemukan bukti permulaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan