Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
Jaksa Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru ,
Rabu 01 November 2017, 15:11 WIB
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah. Hal itu dimungkinkan karena tidak ditemukan bukti permulaan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham