Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru
Jaksa Kejati Riau Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Masjid Raya Pekanbaru ,
Rabu 01 November 2017, 15:11 WIB
Masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menghentikan penyelidikan dugaan korupsi revitalisasi masjid Raya Pekanbaru atau dikenal Masjid Sejarah. Hal itu dimungkinkan karena tidak ditemukan bukti permulaan.
 
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanto mengungkapkan hal itu kepada detikcom, Rabu (1/11/2017). Menurut Sugeng, dengan tidak adanya bukti permulaan yang cukup atas dugaan korupsi sehingga pihaknya menghentikan penyelidikan.
 
"Kita sudah gelar perkara atas renovasi pembangunan Masjid Raya Pekanbaru itu. Tapi setelah ditelaah kita belum menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup. Sehingga akhirnya penyelidikan kita hentikan," kata Sugeng dilansir detik.com.
 
Penghentian ini juga, katanya, sudah disampaikan melalui surat ke pihak pelapor dalam hal ini pegiat cagar budaya yang ada di Pekanbaru.
 
"Kita sudah surati mereka (pegiat) atas dihentikannya penyelidikan ini karena tidak cukup bukti permulaan yang kuat," kata Sugeng.
 
Namun demikian, kata Sugeng, pihak tetap menerima laporan dari masyarakat bila nantinya ada bukti-bukti yang baru terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi tersebut.
 
"Walau penyelidikan kami hentikan saat ini, tapi kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat. Kalau memang nantinya ada bukti yang lebih kuat atas dugaan korupsi tersebut, ya tentunya kita kembali melakukan penyelidikan untuk dijadikan penyidikan. Itu kalau memang ada laporan baru dengan bukti yang cukup kuat," kata Sugeng.
 
Masih menurut Sugeng, dalam laporan aktivis pemerhati cagar budaya, disebutkan dana revitalisasi di masjid tersebut sebesar Rp 45 miliar. Namun setelah dilakukan penyelidikan ternyata dananya hanya sekitar Rp 29 miliar.
 
"Selain itu, tim revitalisasi ini sifatnya hanya pihak ketiga dalam pengawasan pembangunan masjid tersebut. Proyek pemugaran masjid itu sendiri dikerjakan Dinas PU Provinsi Riau," kata Sugeng.
 
Memang dalam penyelidikan, kata Sugeng, ada kelebihan bayar sekitar Rp 84 juta hasil dari pemeriksaan BPK. Akan tetapi, pihak kontraktor sudah mengembalikan dana kelebihan bayar tersebut.
 
"Kalaupun ada selisih tersebut sudah dikembalikan pihak kontraktor. Kalaupun ada selesih lainnya, itu sifatnya hanya perbaikan administrasi," kata Sugeng.
 
Revitalisasi Masjid Raya Pekanbaru ini dimulai tahun 2009 dan berlangsung hingga 2016. Rentang waktu yang cukup lama itu, juga tercatat ada dua tahun pelaksanaan proyek dihentikan.
 
"Kalau tidak salah rentang waktu antara tahun 2013 dan 2014 walaupun ada dana di Dinas PU namun tidak dikucurkan," kata Sugeng. (dtc/tis)




Editor : Tis-RLS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top