Korupsi Dana Desa
Dua Pejabat Pemprov Riau Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Dana Desa
Dua Pejabat Pemprov Riau Dijadikan Saksi dalam Persidangan Korupsi Dana Desa
Rabu 01 November 2017, 15:03 WIB
Dua Pejabat Pemprov Riau Dihadirkan dalam Persidangan Korupsi Dana Desa
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dua orang pejabat Pemprov Riau dihadirkan ke persidangan kasus korupsi dana Pembangunan Tower Triangle dan jaringan wifi 19 desa di Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Selasa (31/10/17) kemarin di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kedua pejabat itu adalah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sudarman dan Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution. Mereka dijadikan saksi untuk Charfios Anwar (28), selaku fasilitator kecamatan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH itu, Sudarman mengakui saat menjabat Kepala BPM-Bangdes tahun 2015 lalu, Pemprov Riau pernah menyalurkan dana bantuan keuangan (Bankeu) ke pedesaan. "Jumlahnya Rp500 juta per desa," katanya.
Sudarman menyebutkan, bantuan itu baru bisa diberikan ke desa jika sudah diverifikasi oleh BPM Bangdes kabupaten dan Provinsi Riau."Kalau telah lulus verifikasi baru dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur,"sebutnya dilansir riauaktual.com.
Salah satu persyaratan desa yang lulus verifikasi itu lanjut Sudarman yakni, desa itu harus memiliki kode wilayah (area). Kode itu dikeluarkan oleh Kemendagri.
Apabila seluruh persyaratan lengkap, baru diajukan pencairan dananya ke BPKAD Riau. Kemudian, BPKAD yang mentransfer uang Rp500 juta itu ke rekening desa.
Sudarman tidak mengetahui jika bantuan desa itu bermasalah di kemudian hari."Saya taunya setelah dipanggil pihak kejaksaan," bebernya.
Saat ditanya hakim apakah BPM Bangdes Riau tidak melakukan pengawasan ke lapangan Sudarman mengaku, telah ada fasilitator desa dan kecamatan di lapangan. Pihaknya hanya mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara global dari kabupaten.
Hal senada juga diungkapkan Indrawati. Menurutnya, BPKAD mencairkan uang Rp500 juta itu pada Desember 2015 silam.
Uang itu dicairkan, jika verifikasi dan kelengkapan administrasi pembayaran sudah lengkap. Setelah itu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pengawasan kegunaan uang tersebut.
"Yang mengawasi penggunaannya pihak Inspektorat kabupaten berkoordinasi dengan BPM Bangdes. Kalau kami hanya sebatas mencairkan saja," terangnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH dan Rional Feebri Rinando SH menyatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan diduga mengatur pembangunan tower triangle.
Anggaran yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta itu, dialokasikan terdakwa untuk 19 desa. Masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.
Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (RLS)
Kedua pejabat itu adalah, Kepala Biro Administrasi Pemerintahan Sudarman dan Asisten III Setdaprov Riau Indrawati Nasution. Mereka dijadikan saksi untuk Charfios Anwar (28), selaku fasilitator kecamatan yang menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Toni Irfan SH itu, Sudarman mengakui saat menjabat Kepala BPM-Bangdes tahun 2015 lalu, Pemprov Riau pernah menyalurkan dana bantuan keuangan (Bankeu) ke pedesaan. "Jumlahnya Rp500 juta per desa," katanya.
Sudarman menyebutkan, bantuan itu baru bisa diberikan ke desa jika sudah diverifikasi oleh BPM Bangdes kabupaten dan Provinsi Riau."Kalau telah lulus verifikasi baru dikeluarkan SK-nya oleh Gubernur,"sebutnya dilansir riauaktual.com.
Salah satu persyaratan desa yang lulus verifikasi itu lanjut Sudarman yakni, desa itu harus memiliki kode wilayah (area). Kode itu dikeluarkan oleh Kemendagri.
Apabila seluruh persyaratan lengkap, baru diajukan pencairan dananya ke BPKAD Riau. Kemudian, BPKAD yang mentransfer uang Rp500 juta itu ke rekening desa.
Sudarman tidak mengetahui jika bantuan desa itu bermasalah di kemudian hari."Saya taunya setelah dipanggil pihak kejaksaan," bebernya.
Saat ditanya hakim apakah BPM Bangdes Riau tidak melakukan pengawasan ke lapangan Sudarman mengaku, telah ada fasilitator desa dan kecamatan di lapangan. Pihaknya hanya mendapatkan laporan pertanggungjawaban secara global dari kabupaten.
Hal senada juga diungkapkan Indrawati. Menurutnya, BPKAD mencairkan uang Rp500 juta itu pada Desember 2015 silam.
Uang itu dicairkan, jika verifikasi dan kelengkapan administrasi pembayaran sudah lengkap. Setelah itu, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menindaklanjuti pengawasan kegunaan uang tersebut.
"Yang mengawasi penggunaannya pihak Inspektorat kabupaten berkoordinasi dengan BPM Bangdes. Kalau kami hanya sebatas mencairkan saja," terangnya.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) RM Yusuf Trisna Jaya SH dan Rional Feebri Rinando SH menyatakan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 lalu. Ketika itu, terdakwa Charfios selaku fasilitator kecamatan diduga mengatur pembangunan tower triangle.
Anggaran yang bersumber dari Bankeu Pemprov Riau sebesar Rp500 juta itu, dialokasikan terdakwa untuk 19 desa. Masing-masing desa mendapatkan Rp60 juta.
Berdasarkan audit, negara dirugikan sekitar Rp363.650.000. Perbuatan terdakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (RLS)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham