Sidang Kasus Pemilik 5kg Sabu & 1.599 Butir Ekstasi
Dua orang terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao
pao, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/10/17).
Dua Terdakwa Suripto & Pao-Pao Ditutut JPU Kejati hukuman mati
Selasa 24 Oktober 2017, 05:28 WIB
Dua orang terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao
pao, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan
Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/10/17).
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Dua orang terdakwa yakni Suripto dan Hariyanto alias Pao pao, dituntut hukuman mati dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (23/10/17).
Dua orang terdakwa itu dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena secara sah mengantongi serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," kata Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Toni Irvan.
Dalam dakwaan jaksa dibacakan, Suripto dan Hariyanto sebelumnya diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa Hariyanto alias Pao Pao melalui kuasa hukumnya, Hendra mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan nota Pledoi yang mulia," ujarnya.
Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.
Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.
Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU. "Menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan tuntuan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa Pince.
Dari kelima terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa kuasa hukum, yakni Ramli. Ia mengajukan nota pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Senin (30/10/17).
"Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silahkan menuliskan nota pembelaannya. Yang ada kuasa hukum juga silahkan menuliskan nota pembelaan pribadi juga bisa," ujar Hakim Ketua, Toni Irvan didampingi dua hakim anggota, Sorta Ria Neva dan Aziz.
Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkar petugas BNNP Riau pada bulan Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.
Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. [rls]
Dua orang terdakwa itu dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, karena secara sah mengantongi serta mengedarkan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram dan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Suripto dan Hariyanto alias Paopao masing-masing hukuman mati," kata Jaksa Pince didampingi Wilsa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Toni Irvan.
Dalam dakwaan jaksa dibacakan, Suripto dan Hariyanto sebelumnya diamankan oleh tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, pada bulan Maret 2017 lalu, di jalan lintas Pekanbaru-Duri. Mereka diamankan setelah menjemput sabu 5 kilogram itu dari Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Petugas BNN menyebutkan, keduanya merupakan bagian dari jaringan narkotika Internasional dengan sumber narkoba dari Malaysia. Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 132 Jo Pasal 114 UU No 35 Tahun 2009, atau pasal 132 ayat 1 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009.
Atas tuntutan hukuman mati tersebut, terdakwa Hariyanto alias Pao Pao melalui kuasa hukumnya, Hendra mengaku keberatan dan akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan nota Pledoi yang mulia," ujarnya.
Dalam peredaran sabu itu, Hariyanto merupakan supir, sementara terdakwa Suripto merupakan otak pelaku narkoba. Ia juga diketahui sebagai bandar di Pekanbaru, sejumlah kurir menjemput barang haram ini kepadanya di Pekanbaru.
Selain Haryanto dan Suripto, ada 5 terdakwa lainnya dalam kasus ini. Kelimanya dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa. Mereka berlima merupakan kurir dalam bisnis sabu tersebut.
Kelima terdakwa itu, antara lain Ramli, Anton, Agung, Chairudin, dan Ariyanto. Kelimanya terlebih dulu dibacakan tuntutannya oleh JPU. "Menyatakan terdakwa bersalah, dan menjatuhkan tuntuan hukuman pidana penjara seumur hidup," ujar jaksa Pince.
Dari kelima terdakwa itu, hanya satu terdakwa yang menggunakan jasa kuasa hukum, yakni Ramli. Ia mengajukan nota pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya yang akan digelar pekan depan, Senin (30/10/17).
"Sidang kita tunda Senin pekan depan. Masing-masing terdakwa silahkan menuliskan nota pembelaannya. Yang ada kuasa hukum juga silahkan menuliskan nota pembelaan pribadi juga bisa," ujar Hakim Ketua, Toni Irvan didampingi dua hakim anggota, Sorta Ria Neva dan Aziz.
Perlu diketahui, peredaran sabu kelas kakap ini dibongkar petugas BNNP Riau pada bulan Maret silam. Saat itu terdakwa Hariyanto dan Suripto terlebih dulu diamankan petugas saat melintas di jalan Lintas Pekanbaru-Duri, atau tepatnya di Kecamatan Kandis. Saat itu, Suripto dan Haryanto baru saja menjemput sabu dan pil ekstasi dari Pulau Rupat.
Saat keduanya digeledah, petugas menemukan sabu serta pil ekstasi yang disimpan dalam sebuah kotak. Paket bungkusan sabu itu total beratnya mencapai lima kilogram, sedangkan pil ekstasi sebanyak 1.599 butir.
Setelah mengamankan keduanya, petugas BNNP Riau pun mengembangkan kasus, hingga berhasil mengamankan lima orang tersangka lainnya. Kelimanya merupakan kurir yang hendak menjemput barang haram itu ke Suripto.
Suripto diduga bagian dari jaringan internasional narkotika yang mengambil barang haram tersebut dari Malaysia. Menurut BNNP Riau, narkoba itu disebar ke Sumatera Utara dan Jambi. [rls]
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan