Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
DPK PKPI Rohil Daftar ke KPUD
KPUD Rohil Nyatakan Berkas PKP Indonesia Lengkap
Selasa 17 Oktober 2017, 22:11 WIB

BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia Kabupaten Rokan Hilir  (Rohil) secara resmi mengantarkan berkas sekaligus mendaftarkan diri sebagai salah satu peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2019, Senin (16/10) malam, di kantor KPU Rohil, Jalan Kecamatan, Batu Empat, Bagansiapiapi.

Parpol pendukung Bupati Suyatno dan Wakil Bupati (Wabub) Jamiluddin pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2016 itu berkasnya dinyatakan lengkap oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal ini disampaikan salah seorang pengurus DPK PKPI kabupten Rohil kepada Riaumadani. com."Alhamdulillah hari ini (Senin, red) malam kita bersama para pengurus telah mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu 2019. Dimana pendaftaran ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Ishaq Yunus

Berkas berupa dokumen pendaftaran itu diserahkan langsung oleh Ketua DPK PKP Indonesia Rohil, Artudianto, SH didampingi oleh Sekretaris Hendri Suryanto dan Ishaq yunus beserta para pengurus lainnya kepada Komisioner KPU yang membidangi Verifikasi Parpol, Taufik, SH.

Ishaq menambahkan DPK PKPI menyerahkan sebanyak 655 foto copy KTP dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang tentunya telah melebihi angka minimal yang ditetapkan yakni sebanyak 631 KTP dan KTA.

"Mekanisme pendaftaran yang dilakukan KPU rohil sudah sangat baik, Salah satunya ya dengan input data disistem informasi partai politik (Sipol). Karena sistem ini sangat baik untuk melihat kesiapan parpol dalam mengikuti pemilu 2019 mendatang," Terangnya.

Sementara itu Ketua KPU Rohil, Agus Salim SP mengatakan, hingga dihari terakhir pendataran parpol di KPU berjalan aman dan tertib.

"Bagi parpol yang berkasnya belum lengkap diberikan tenggang waktu 1x24 jam untuk melengkapinya setelah pendaftaran ditutup. Kita tetap akan menerima berkas parpol sepanjang itu memenuhi angka minimal yang ditetapkan yakni sebanyak 631 KTA partainya," pungkasya. (is)




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top