Terkendala Perizinan
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
Sudah Dua Bulan 140 KK Buruh Penambang Pasir di Rupat Tidak Bisa Bekerja
Selasa 17 Oktober 2017, 05:24 WIB
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
DUA BULAN BURUH PENAMBANG PASIR JADI PENGAGURAN .TERKENDALA PERIZINAN
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
| Editor | : | Tis-alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau