Terkendala Perizinan
Sudah Dua Bulan 140 KK Buruh Penambang Pasir di Rupat Tidak Bisa Bekerja
Selasa 17 Oktober 2017, 05:24 WIB
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
DUA BULAN BURUH PENAMBANG PASIR JADI PENGAGURAN .TERKENDALA PERIZINAN
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
Editor | : | Tis-alif |
Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Kamis 22 Agustus 2024, 13:02 WIB
Kejutan di Pilkada Serentak, Dua Anak Muda Berusia 30-an Tahun, Tawarkan Gagasan Baru untuk Kota Tegal
Rabu 26 Juni 2024
MUHAMAD RIDWAN UCAPKAN TERIMAKASIH KEPADA PRESIDEN RI, KONFLIK PETANI Vs PT. RPI ADA TITIK TERANG
Selasa 11 Juni 2024
Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia vs Timnas Filipina: Skor 2-0
Jumat 26 Januari 2024
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Politik
Rabu 16 Oktober 2024, 09:20 WIB
Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan
Kamis 26 September 2024
Ratusan Warga Sago Kecamatan Senapelan Padati Posko Pemenangan Pasangan Intan
Sabtu 31 Agustus 2024
Menikmati Cita Rasa Autentik dan Sehat dari Kuliner Yunani
Senin 12 Agustus 2024
RUPS Luar Biasa BRK Syariah Tetapkan 3 Nama Calon Komisaris Utama.
Nasional
Rabu 09 Oktober 2024, 22:46 WIB
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Rabu 09 Oktober 2024
Pimpinan Organisasi Aktivis Desak Komnas Perempuan Soroti Kasus Tersangka Pelaku KDRT Anggota DPRD Bangka Belitung, Jangan Ada Intimidasi dan Diskriminasi Hukum
Senin 07 Oktober 2024
Ketua Umum KEA'98 Joko Priyoski: UU MD3 Tahun 2019 Ambigu, Harus Direvisi
Rabu 02 Oktober 2024
REZITA SILATURAHMI KEPADA KB. H BASRAN & KB. H. ZAHARMAN KAZ, DISAMBUT PENUH KASIH DAN SAYANG
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Kamis 17 Oktober 2024, 15:15 WIB
Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya
Kamis 17 Oktober 2024
Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya
Minggu 06 Oktober 2024
Sikap Mencintai Lingkungan Perlu Ditanamkan Sejak Usia Dini
Jumat 20 September 2024
Usut Kasus SPPD Fiktif, Kombes Anom Karabianto: Fokus sementara ini Kasusnya di Sekretariat Belum Terkait Anggota-Pimpinan DPRD Riau