Terkendala Perizinan
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
Sudah Dua Bulan 140 KK Buruh Penambang Pasir di Rupat Tidak Bisa Bekerja
Selasa 17 Oktober 2017, 05:24 WIB
Karena perizinan kini
terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus
menganggur
DUA BULAN BURUH PENAMBANG PASIR JADI PENGAGURAN .TERKENDALA PERIZINAN
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
BENGKALIS . RIAUMADANI. com - Adanya UU Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Penambangan Mineral dan Batubara (Minerba) dan diadakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), bertolak ukur dari situlah pemerintah Kabupaten Bengkalis menghimbau masyarakat untuk mengurus perizinan penambangan Pasir Rakyat (IPR)
Akibat aturan yang diterapkan Pemerintah masyarakat pekerja penambang pasir di Rupat beberapa tahun belakangan ini sering dihadapkan dengan kendala terkait perizinan penambangan pasir rakyat (IPR),mengakibatkan 140 kepala keluarga terpaksa menganggur karena gak bisa bekerja lagi.
"Biasanya setiap hari bekerja sekarang sudah dua bulan tidak bekerja," kata seorang buruh yang bekerja di penambangan pasir yang tidak ingin namanya disebutkan.
Dia berharap segala kendala yang terjadi segera dapat terselesaikan dan para buruh bisa kembali bekerja seperti semula, dan menurut dia, untuk mendapatkan pekerjaan di Bengkalis tergolong susah, terlebih lagi bagi mereka yang tidak memiliki perkebunan sendiri.
Ketua kelompok usaha Mitra usaha Rupat, M.Subari kepada media ini mengatakan," Aktivitas penambangan pasir yang turun temurun di Pulau Rupat merupakan kearifan lokal juga merupakan tulang punggung ekonomi masyarakat setempat, karena kendala yang terjadi yakni perizinan kini terdapat hampir 140 kepala kelurga yang telah dua bulan ini harus menganggur
"Dengan hearing lintas komisi bersama lintas sektoral yang dilakukan, agar dapat memberikan solusi terkait nasib rakyat yang kini harus penganggur tanpa aktivitas," katanya.
Dia mengatakan, terkait pengurusan izin penambangan pasir tersebut telah diuruskan sejak tahun 2015 lalu. Dan hingga kini pihaknya masih menunggu.Hal itu juga telah dijelaskannya kepada semua instansi terkait dalam hearing yang melibatkan lintas komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bengkalis yang digelar pada senin 9 Oktober lalu.
Dalam hearing yang telah digelar, semua instansi yang terlibat mengedepankan argument dengan mengambil pertimbangan terkait peraturan peraturan penambangan pasir dan seluruh aktivitasnya . Namun pertimbangan sosial ekonomi masyarakat juga tidak harus diabaikan dalam mencari solusi penambangan tersebut.
Hearing yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bengkalis Indra Gunawan Eet itu, akhirnya sepakat mencarikan solusi terhadap kegiatan masyarakat terhadap penambangan pasir rakyat, dengan melakukan upaya diskresi, bersama pemerintah provinsi Riau.ALIF
| Editor | : | Tis-alif |
| Kategori | : | Bengkalis |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham