Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Massa Demo DPRD Riau
FORPEMANAS Tuntut 6 Perusahaan Besar dI RIAU ini Dicabut Izinnya
Kamis 12 Oktober 2017, 22:26 WIB
Puluhan massa Massa Forum Pemuda Mahasiswa Nasional (For Pemanas)demo Kantor DPRD Riau Kamis (12/10/17).
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Massa Forum Pemuda Mahasiswa Nasional (For Pemanas) mendesak Kementerian Kehutanan mencabut Izin 6 perusahaan yang dinilai merusak hutan. Desakan tersebut disampaikan di Gedung DPRD Riau, Kamis (12/10/17).

Enam perusahaan dimaksud yakni, Sinar Mas, PT RAPP, PT Indah Kiat, PT Arara Abadi, PT MAL dan Raka.

Selain perambahan hutan, diduga terjadi pembalakan liar dan ilegal loging.

Perusakan hutan tersebut telah mengakibatkan bencana di Riau diantaranya, bencana banjir, kabut asap yang mengancam kesehatan dan nyawa masyarakat.

Dalam orasi yang dipimpin Erlangga dan Rian Cough, juga menuntut Dinas Kehutanan Provinsi Riau segera mengembalikan fungsi hutan Tahura yang dijadikan perkebunan kelapa sawit menjadi hutan Tahura.

Hutan alam Riau sudah kritis sejak tahun 2004, namun ternyata eksploitasi hutan alam tetap berlangsung pesat tahun 2005, baik oleh penebang liar maupun pemegang izin konsesi.

Hilangnya tutupan hutan alam Riau mengakibatkan bencana banjir dan kabut asap yang rutin terjadi.

Pada akhir tahun 2004, Jikalahari mencatat tutupan hutan Riau hanya tersisa seluas 3,21 juta hektare atau 35 persen dari 8,98 juta hektare luas daratan Riau.

Hasil analisis Jikalahari, 789,703 hektar dari hutan yang tersisa tahun 2004, APRIL induk PT RAPP menguasai lahan untuk di eksploitasi seluas 278.371 hektare.

Sementara APP (Asia Pulp And Paper) induk IKPP menguasai seluas 511.331 hektare. Belum lagi lahan yang dikuasai perusahaan lainnya.

Masih banyak lagi alasan-alasan yang merugikan masyarakat Riau, dan sepantasnya izin perusahaan tersebut dicabut. RLS




Editor : Tis-rls
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top