PT RAPP
Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Pencabutan Izin HTI Akan Mengembalikan Martabat Rakyat Riau
Rabu 11 Oktober 2017, 23:31 WIB
Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
PEKANBARU, RIAUMADANI.com - Dengan diberikanya surat peringatan untuk keduakalinya dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) No. S.1254/MENLHK-SETJEN/ROUM/HPL.1/10/2017 tanggal 6 Oktober 2017 kepada PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) itu merupakan indikator kongkrit bahwa RAPP sama sekali tidak memiliki kepatuhan terhadap aturan pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah No 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Isnadi Esman, Sekretaris Jendral JMGR kepada datariau.com melalui rilisnya mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatn hukum untuk menjalankan oprasionalnya. Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindaklanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut.
"Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," katanya, Rabu (11/10/2017).
"Saat ini melalui Nawacita pemerintahan Presiden Jokowi memiliki komitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. Buruh perusahaan RAPP tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya," lanjutnya.
"Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut," terangnya lagi.
Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Gubenur dan Bupati harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut yang selama ini belum sebagai mana mestinya di Riau, gubenur dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut baik yang buruh maupun yang berada di desa-desa yang terdampak langsung dengan keberadaan oprasional perusahaan-perusahaan disektor kehutanan. Jangan biarkan situasi ini menjadi bola liar dan mainan politik.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendorong tindakan tegas pemerintah untuk mencabup izin-izin HTI di wilayah gambut dan mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah," tutup Isnadi.
Isnadi Esman, Sekretaris Jendral JMGR kepada datariau.com melalui rilisnya mengatakan, dengan surat peringatan tersebut secara otomatis RAPP tidak memiliki acuan kerja yang berkekuatn hukum untuk menjalankan oprasionalnya. Langkah bijak pemerintah yang dalam hal ini Menteri KLHK sudah sangat tepat jika ditindaklanjuti dengan pencabutan izin areal konsesi RAPP di wilayah pesisir dan pulau kecil bergambut.
"Seperti di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kepulauan Meranti, kerusakan ekosistem gambut, konflik tenurial/tanah dan sosial, kehilangan sumber-sumber kehidupan yang sudah berpuluh tahun dialami masyarakat merupakan akumulasi dari ketidak patuhan RAPP dalam menjalankan usaha bisnisnya," katanya, Rabu (11/10/2017).
"Saat ini melalui Nawacita pemerintahan Presiden Jokowi memiliki komitmen atas Perhutanan Sosial (PS) dengan target 12,7 juta hektare secara nasional, 1,4 juta hektare dari target itu ada di Provinsi Riau. Buruh perusahaan RAPP tidak akan terlantar dan akan mampu mandiri jika diberikan peluang untuk mendapatkan hak pengelolaan dengan skema Perhutanan Sosial di lahan-lahan konsesi yang dicabut izinnya," lanjutnya.
"Sudah saatnya masyarakat Riau yang selama ini hanya menjadi buruh kasar di perusahaan seperti RAPP dan APP mendapatkan kembali martabatnya dengan diberikan hak atas tanah. Cukup sudah kita hanya dijadikan buruh diatas tanah kita sendiri. Hidup buruh, hidup masyarakat gambut," terangnya lagi.
Dalam situasi ini kebijakan pemerintah diharapkan akan menjadi keputusan terbaik untuk masyarakat, Gubenur dan Bupati harus mendukung upaya pemerintah untuk memperbaiki kebijakan atas gambut yang selama ini belum sebagai mana mestinya di Riau, gubenur dan bupati harus peduli terhadap kehidupan masyarakat gambut baik yang buruh maupun yang berada di desa-desa yang terdampak langsung dengan keberadaan oprasional perusahaan-perusahaan disektor kehutanan. Jangan biarkan situasi ini menjadi bola liar dan mainan politik.
"Untuk itu, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat gambut, petani, buruh, masyarakat adat, komunitas lokal dan mahasiswa serta elemen-elemen lainya untuk bersama-sama bahu membahu mendorong tindakan tegas pemerintah untuk mencabup izin-izin HTI di wilayah gambut dan mendistribusikan untuk kesejateraan rakyat Riau dengan skema dan mekanisme yang ada di pemerintah," tutup Isnadi.
| Editor | : | Tis-RLS |
| Kategori | : | Internasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan