Genosida
Genosida
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
Kamis 28 September 2017, 02:49 WIB
Pemerintah Myanmar Diputus Bersalah Melakukan Genosida terhadap Warga Rohingya
MALAYSIA RIAUMADANI. com - Pemerintah Myanmar diputuskan bersalah karena dianggap secara sengaja telah melakukan State Crime dan Genosida terhadap minoritas seperti Rohingya dan Kachin. Pendapat ini dilayangkan oleh putusan Permanent Peoples' Tribunal atau Pengadilan Rakyat yang dibacakan di Kuala Lumpur Jumat (22/9).
“Dengan bukti-bukti kuat yang dihadirkan, persidangan telah mencapai konsensus bahwa Pemerintah Myanmar terbukti memiliki niatan untuk melancarkan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim minoritas. Selanjutnya, Pemerintah Myanmar bersalah atas kejahatan genosida terhadap Rohingya yang proses genosidanya saat ini masih terus berlanjut dan apabila tidak dihentikan maka jumlah korban akan semakin tinggi,†ucap Majelis Hakim Daniel Feirstein yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman resmi Myanmar tribunal.

Ket. poto Hakim PPT Myanmar, Nursyahbani Katjasungkana.
Salah satu hakim, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan bahwa Peoples' Tribunal menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian kasus Rohingya di tengah kemandekan penyelesaian.
“Ide International Peoples Tribunal (IPT) ataupun Permanent Peoples Tribunal (PPT) itu selain memberikan suara kepada korban yang selama ini tidak terdengar juga ingin menunjukkan bahwa sebagai rakyat kita punya hak untuk menggunakan hukum tanpa menunggu formal meski hasilnya tidak legally binding dan diimplementasi secara hukum,†beber Nursyahbani kepada kumparan Selasa (26/7).
Putusan ini juga memperkuat indikasi genosida yang telah digaungkan oleh banyak lembaga atas penderitaan Rohingya di Myanmar. Realita ini telah banyak diangkat oleh berbagai pihak mulai dari negara hingga aktor non-negara, termasuk PBB, sejak konflik menjadi perhatian internasional tahun 2012.
Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan bahwa tragedi ini mengorbankan lebih dari 1.000 korban jiwa dan mendorong 400 ribu orang Rohingya mengungsi ke negara lain. Krisis kemanusiaan di Rakhine, wilayah barat Myanmar, belum juga usai hingga detik ini. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara sistematis.
(kumparan.com)
“Dengan bukti-bukti kuat yang dihadirkan, persidangan telah mencapai konsensus bahwa Pemerintah Myanmar terbukti memiliki niatan untuk melancarkan genosida terhadap orang-orang Kachin dan kelompok Muslim minoritas. Selanjutnya, Pemerintah Myanmar bersalah atas kejahatan genosida terhadap Rohingya yang proses genosidanya saat ini masih terus berlanjut dan apabila tidak dihentikan maka jumlah korban akan semakin tinggi,†ucap Majelis Hakim Daniel Feirstein yang dikutip kumparan (kumparan.com) dari laman resmi Myanmar tribunal.

Ket. poto Hakim PPT Myanmar, Nursyahbani Katjasungkana.
Salah satu hakim, Nursyahbani Katjasungkana, menuturkan bahwa Peoples' Tribunal menjadi langkah penting untuk mendorong penyelesaian kasus Rohingya di tengah kemandekan penyelesaian.
“Ide International Peoples Tribunal (IPT) ataupun Permanent Peoples Tribunal (PPT) itu selain memberikan suara kepada korban yang selama ini tidak terdengar juga ingin menunjukkan bahwa sebagai rakyat kita punya hak untuk menggunakan hukum tanpa menunggu formal meski hasilnya tidak legally binding dan diimplementasi secara hukum,†beber Nursyahbani kepada kumparan Selasa (26/7).
Putusan ini juga memperkuat indikasi genosida yang telah digaungkan oleh banyak lembaga atas penderitaan Rohingya di Myanmar. Realita ini telah banyak diangkat oleh berbagai pihak mulai dari negara hingga aktor non-negara, termasuk PBB, sejak konflik menjadi perhatian internasional tahun 2012.
Komisi Pengungsi PBB (UNHCR) menyebutkan bahwa tragedi ini mengorbankan lebih dari 1.000 korban jiwa dan mendorong 400 ribu orang Rohingya mengungsi ke negara lain. Krisis kemanusiaan di Rakhine, wilayah barat Myanmar, belum juga usai hingga detik ini. Sejumlah penelitian menyebutkan bahwa aksi kekerasan dilakukan secara sistematis.
(kumparan.com)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Internasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau