Pemusnahan BB
BB yang dimusnahkan 3 juta
batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan
yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Direktorat Jendral Bea dan Cukai Riau dan Sumbar Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Senilai 13,2 M
Selasa 26 September 2017, 23:13 WIB
BB yang dimusnahkan 3 juta
batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan
yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
PEKANBARU,RIAUMADANI.com_Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau dan Sumbar melaksankan pemusnahan barang sitaan hasil penangkapan.Pemusnahan ini dilakukan pada selasa 26/09/2017 di jln Letkol Hasan Basri di belakang kantor Satpol PP Provinsi Riau.Tampak Hadir Gubernur Riau yang diwakili Oleh Kepala Dispenda Riau dan Seluruh Forkopimda Riau dan beberapa Pegawai Bea Dan Cukai Wilayah Sumbar dan Riau.
Peredaran keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk Cukai di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya Rokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.
Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2016 hingga 2017. Dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut bea cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmarizal mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnahkan. "rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.
Lanjutnya, 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang barang kena Cukai tersebut." Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, kepolisian sektor Bangkinang Barat, dan Dit Polair Polda Riau,".
Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 13,2 miliar dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp 5,7 miliar. Selain rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Yusmarizal mengungkapkan, bahwa dirinya juga berharap kerjasama dan peran aktif Dari media secara kontinuo menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang barang kena Cukai yang tidak sesuai ketentuan." Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita Cukai nya, ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita Cukai bekas, dilekati pita Cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita Cukai yang salah terus peruntukan. Tutupnya. (rls/Rm)
Peredaran keras ilegal merupakan salah satu hal yang secara terus-menerus diawasi oleh Bea Cukai. Tak hanya melakukan pengawasan berbagai penindakan telah dilakukan di daerah-daerah produksi dan distribusi produk Cukai di Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya Rokok dan minuman keras ilegal, serta merupakan upaya nyata dalam dalam mengamankan hak negara dalam bentuk penerimaan di bidang cukai.
Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat telah secara gencar melakukan berbagai penindakan dari tahun 2016 hingga 2017. Dalam periode tersebut telah melakukan penindakan terhadap 19 kasus.
Dari kasus-kasus tersebut bea cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat berhasil mengamankan 19.259.378 batang rokok yang dikemas ke dalam 1.748 karton berbagai merk dan jenis dan 2.880,48 liter minuman keras yang terdiri dari 6.132 botol.
Kepala Kantor Bea Cukai wilayah Riau dan Sumatera Barat, Yusmarizal mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita oleh Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat terbukti telah melanggar aturan dan akan dimusnahkan. "rokok dan minuman keras tersebut telah melanggar ketentuan undang-undang No.39 Tahun 2007 tentang Cukai dan telah ditetapkan menjadi barang milik negara untuk selanjutnya dimusnahkan," ujarnya.
Lanjutnya, 19 penindakan yang telah dilakukan, ditemukan beragam modus pelanggaran yang dilakukan atas barang barang kena Cukai tersebut." Modus pelanggaran yang berhasil ditemukan petugas didominasi oleh peredaran barang kena Cukai tanpa dilekati pita cukai. Selain itu, ada juga peredaran rokok khusus kawasan bebas. Beberapa kasus yang berhasil ditangani oleh Bea Cukai merupakan hasil kerjasama dari instansi lain diantaranya Polisi Militer, kepolisian sektor Bangkinang Barat, dan Dit Polair Polda Riau,".
Keseluruhan rokok dan minuman keras ilegal tersebut nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp 13,2 miliar dengan potensi kerugian negara secara materiil mencapai Rp 5,7 miliar. Selain rokok dan minuman keras ilegal yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut, Bea Cukai juga telah menyita sekitar 3 juta batang rokok dan 11 ribu liter minuman keras ilegal dari 18 penindakan yang saat ini sedang dalam proses penelitian.
Yusmarizal mengungkapkan, bahwa dirinya juga berharap kerjasama dan peran aktif Dari media secara kontinuo menyampaikan informasi kepada masyarakat akan barang barang kena Cukai yang tidak sesuai ketentuan." Kami mengharapkan kerjasama dari seluruh pihak khususnya media dan masyarakat agar dapat waspada terhadap barang barang kena cukai yang diindikasikan tidak sesuai ketentuan. Biasanya dapat diidentifikasi dari pelekatan pita Cukai nya, ada yang polos tidak dilekati pita cukai, dilekati pita Cukai bekas, dilekati pita Cukai palsu yang bukan resmi dari pemerintah, serta dilekati pita Cukai yang salah terus peruntukan. Tutupnya. (rls/Rm)
| Editor | : | TIS-CHAN |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham