Dugaan korupsi Program K2I
poto int Ilustrasi
Kejati Periksa Dua Pegawai Disbun Riau
Rabu 20 Agustus 2014, 00:56 WIB
poto int IlustrasiPEKANBARU. Riaumadani. com - Guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi program K2I, Selasa [19/8/2014] Tim Penyidik Pidana Khusus [Pidsus] Kejaksaan Tinggi [Kejat] Riau, periksa dua pegawai Dinas Perkebunan [Disbun] Riau.
Dua pegawai Disbun Riau itu kata Kepala Seksi [Kasi] Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, kepada wartawan diperiksa sebagai saksi. "Keduanya diperiksa oleh Sumriadi dan Nanto,"ujar Rachmad.
Ketika ditanya siapa saja yang diperiksa? Rachmad mengaku tidak ingat. "Yang jelas, kedua saksi merupakan pegawai Disbun," ungkap Rachmad.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH saat dikonfirmasi juga mengatakan hal senada. "Saya tidak tahu siapa yang diperiksa, nama-namanya belum diberikan ke saya," kata Mukhzan.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka. Kemudian sudah beberapa saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur [K21], yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar tersebut.
Berita sebelumnya, Program kebun K2I [Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur] adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Namun, keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.**
Dua pegawai Disbun Riau itu kata Kepala Seksi [Kasi] Penyidikan Kejati Riau, Rachmad Lubis, kepada wartawan diperiksa sebagai saksi. "Keduanya diperiksa oleh Sumriadi dan Nanto,"ujar Rachmad.
Ketika ditanya siapa saja yang diperiksa? Rachmad mengaku tidak ingat. "Yang jelas, kedua saksi merupakan pegawai Disbun," ungkap Rachmad.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan SH saat dikonfirmasi juga mengatakan hal senada. "Saya tidak tahu siapa yang diperiksa, nama-namanya belum diberikan ke saya," kata Mukhzan.
Dalam kasus tersebut, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Riau telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Susilo, sebagai tersangka. Kemudian sudah beberapa saksi diperiksa untuk mengungkap kasus dugaan korupsi dana Program Kemiskinan, Kebodohan dan Infrastruktur [K21], yang anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah [APBD] Provinsi Riau tahun 2006-2009 senilai Rp20 miliar tersebut.
Berita sebelumnya, Program kebun K2I [Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur] adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.
Namun, keberadaan kebun ini tak jelas, proyek usaha perkebunan K2I ini menimbulkan teka-teki di masyarakat. Terkesan, usaha perkebunan program K2I sebagai proyek akal-akalan oknum petinggi provinsi untuk menggerogoti uang negara. Beberapa kalangan menilai program K2I, bagaikan benang kusut yang sulit untuk diurai.**
| Editor | : | Amsarudin/Tp |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham