Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
PUNGLI
Dua Oknum Polisi Diciduk Tim Buser Saat Peras Pengunjung Diskotek
Kamis 21 September 2017, 22:59 WIB
Tim Buser Polres Jakarta Pusat menangkap basah dua polisi yang memeras warga. Kedua polisi itu, Wawan Chandra (30) yang bertugas di Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno (30) yang bertugas di Polsek Kemayoran.
JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Tim Buser Polres Jakarta Pusat menangkap basah dua polisi yang memeras warga. Kedua polisi itu, Wawan Chandra (30) yang bertugas di Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno (30) yang bertugas di Polsek Kemayoran.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat kombes Suyudi Arioseto, Kamis (21/9/2017) malam, kedua anggota kepolisian itu ditangkap saat sedang memeras pengunjung diskotek Edi dan Rahmat.

Penangkapan ini sendiri dilakukan pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB di depan Restoran Garuda di Jalan Hayam Wuruk Tamansari, Jakbar.

"Pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Suyudi, dikutip datariau.com dari kumparan.com.

Jadi, dua pelaku ini memang mengintai para pengunjung diskotek. Dengan modus tes urine, mereka mengancam para korban.

"Karena korban ketakutan lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi," beber Suyudi.

Sebelum penyerahan uang terjadi, Tim Buser sudah menangkap pelaku. "Saat dilakukan pengecekan identitas pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Dua anggota polisi ini kini diperiksa di Polsek Taman Sari dan dijerat pidana pemerasan pasal 368 KUHP.




Editor : Tis-RLS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top