Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
PUNGLI
Dua Oknum Polisi Diciduk Tim Buser Saat Peras Pengunjung Diskotek
Kamis 21 September 2017, 22:59 WIB
Tim Buser Polres Jakarta Pusat menangkap basah dua polisi yang memeras warga. Kedua polisi itu, Wawan Chandra (30) yang bertugas di Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno (30) yang bertugas di Polsek Kemayoran.
JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Tim Buser Polres Jakarta Pusat menangkap basah dua polisi yang memeras warga. Kedua polisi itu, Wawan Chandra (30) yang bertugas di Polsek Johar Baru dan Tri Sutrisno (30) yang bertugas di Polsek Kemayoran.

Menurut Kapolres Jakarta Pusat kombes Suyudi Arioseto, Kamis (21/9/2017) malam, kedua anggota kepolisian itu ditangkap saat sedang memeras pengunjung diskotek Edi dan Rahmat.

Penangkapan ini sendiri dilakukan pada Kamis pagi pukul 08.30 WIB di depan Restoran Garuda di Jalan Hayam Wuruk Tamansari, Jakbar.

"Pelaku mengancam korban bahwa akan dibawa ke kantor dan melakukan pemeriksaan urine apabila tidak menyerahkan sejumlah uang," jelas Suyudi, dikutip datariau.com dari kumparan.com.

Jadi, dua pelaku ini memang mengintai para pengunjung diskotek. Dengan modus tes urine, mereka mengancam para korban.

"Karena korban ketakutan lalu bernegosiasi dengan pelaku agar dibantu tidak dibawa ke kantor dengan memberikan sejumlah uang yang besarannya bervariasi," beber Suyudi.

Sebelum penyerahan uang terjadi, Tim Buser sudah menangkap pelaku. "Saat dilakukan pengecekan identitas pelaku ternyata tidak membawa KTA ataupun KTP dengan alasan hilang. Kemudian korban dan pelaku dibawa ke Polsek Metro Tamansari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.

Dua anggota polisi ini kini diperiksa di Polsek Taman Sari dan dijerat pidana pemerasan pasal 368 KUHP.




Editor : Tis-RLS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top