Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Korupsi Pengadaan Meubiler Sekolah
Kejari Kampar Tahan ZN Tersangka Kasus Meubeler Disdikpora Kampar Setelah Diperiksa 4,5 Jam
Jumat 15 September 2017, 00:39 WIB
ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri. (Foto: Suarakampar)
BANGKINANG. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri Kampar resmi melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK, tersangka dugaan korupsi pengadaan meubiler sekolah tahun 2015 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (sekarang Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga  Kabupaten Kampar).

ZK ditahan setelah pemeriksaan selama 4,5 jam pada Kamis (14/9/2017) sekitar pukul 11.00 WIB hingga sore tadi.

ZK adalah kontraktor pengadaan dalam proyek tersebut dengan pagu anggaran Rp Rp 3,3 miliar lebih yang bersumber dari APBD Kampar tahun 2015.

Dikutip datariau.com dari suarakampar.com, ZK yang menggunakan rompi tahanan kejaksaan warna ping dan baju biru muda dan celana abu-abu keluar dari kantor Kejari Kampar didampingi kuasa hukumnya Refi Yulianto SH dan Kasi Pidsus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri, Kasi Intel Kejari Kampar Devitra Romiza dan beberapa jaksa sekira pukul 16.30 WIB.

Ia menjalani pemeriksaan selama 4,5 jam yang diselingi istirahat dan sholat.

ZK tampak tertunduk lesu tak berkata sedikitpun saat ditanya. Hanya kuasa hukumnya yang mengatakan akan memberi keterangan kepada wartawan setelah mengantar kliennya ke LP Kelas IIB Bangkinang.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kampar Ostar Al Pinsri usai melakukan penahanan terhadap ZN alias ZK mengatakan, penahanan ini sesuai Pasal 21 KUHAP yaitu untuk menghindari terdakwa melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Selain itu ZN dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari pemanggilan pertama Senin (11/9/2017) lalu. "Alasan dia mangkir karena ada acara di Rokan Hilir. Waktu penyelidikan dia sempat pergi umroh tapi nggak ngasih tahu kita," beber Ostar.

Dikatakan Ostar, penahanan ini akan dilaksanakan selama 20 hari kedepan mulai hari ini sampai dengan 3 Oktober 2017.

"Setelah itu kita tunggu tahap satu. Sekarang dari penyidik ke penuntut. Saya rampung satu-satu. Target secepatnya dalam waktu dekat segera saya minta tahap satu ke JPU. Dan kita segera limpahkan ke pengadilan Tipikor," terang Ostar.

ZK ini telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar inisial NZ pada Selasa (4/7/2017) lalu.

Dalam pemeriksaan hari ini jaksa mengajukan sebanyak 36 pertanyaan.

Selain menyeret mantan Kepala Dinas P dan K inisial NZ, kasus yang merugikan negara senilai Rp Rp393.886.650 ini juga menyeret PPTK proyek tersebut yakni AK yang juga sudah ditahan terlebih dahulu dan kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.




Editor : Tis-Zul
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top