PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM-PAKBI) Resmi melaporkan 3 (tiga) kegia" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Dugaan Korupsi Dana DeSa
LSM PAKBI Resmi Laporkan Kepala Desa sungai Bungo Ke Polda Riau
Kamis 07 September 2017, 05:17 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Dewan Pimpinan Pusat LSM Peduli Aset dan Kedaulatan Bangsa Indonesia (LSM-PAKBI) Resmi melaporkan 3 (tiga) kegiatan T.A 2015/2016 yang dikerjakan oleh Kepala Desa Sungai Bungo (ssr) Kecamatan Kampar Kiri Hilir ke Ditreskrim Polda Riau,  Senin 04/09/2017 dengan Nomor : 055/LP/LSM-AKBI/KPR/VIII/2017.

Kepala Investigasi Riau LSM PAKBI Deo Febro mengatakan kepada Riaumadani. com, "Dalam laporan tersebut ada 3 (tiga) pekerjaan yang dilaporkan (LSM PAKBI), yakni mengenai Pengerasan jalan di Dusun III desa Sungai Bungo dengan ukuran yang ada RAB desa 1400M x 15 cm X 04M dengan anggaran Rp. 142.000,000.- karena fakta dilapangan berdasarkan penghitungan dari Tim ahli kami pekerjaan pengerasan itu hanya menghabiskan anggaran  Rp. 20.340.000,- karena ukuran pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB desa, dilapangan ditemukan hanya 900M X 05Cm X 4M maka diduga terjadi mark up dan mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 121.770.000,-, Kata Deo


 Deo menambahkan, Begitu juga proyek Pengerjaan Box Culpert di RAB desa menghabiskan anggaran Rp. 86.991.000.- dan Pembuatan gorong-gorong dengan anggaran Rp. 8.327.000,- berdasarkan investigasi kami dilapangan dengan tim ahli pengerjaan Box Culpert hanya menghabiskan anggaran Rp. 29.856.000,- dan untuk pembuatan gorong-gorong sebesar Rp. 3.500.000,- " jelasnya

Ketika awak media mempertanyakan adanya indikasi tentang dana desa yang di selewengkan. Ia menyebutkan, Kita menduga telah terjadi penyelewengan dana desa pada tahun 2015/2016, Cetusnya.


Maka dari itu kami berharap untuk Aparat Penegak Hukum khususnya Ditreskrimsus Polda Riau  agar melakukan penyelidikan terhadap surat laporan yang telah kita sampaikan ini, dan jika kades tersebut terbukti dimata hukum telah melanggar aturan yang berlaku.  Maka oknum tersebut harus bertanggung jawab serta dijerat dengan undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2001. Tegas Deo Febro.

Terkait dugaan korupsi dana ADD tersebut ditubuh Desa Sungai Bungo, media Riaumadani  berkali-kali menghubungi Kepala  Desa Sungai Bungo lewat Hand phone selulernya No. 0853 6424xxxx untuk meminta penjelasan, namun sangat disayangkan sampai berita ini dinaikkan tidak pernah diangkat.**Tis




Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top