JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ tengah menelusuri pihak-pihak yang terli" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KORUPSI DIRJEN KEMENHUB
KPK Telusuri Pihak yang Terima Duit Panas dari Dirjen Hubla Kemenhub
Senin 28 Agustus 2017, 06:21 WIB
Poto ilustrasi
JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ tengah menelusuri pihak-pihak yang terlibat serta turut menerima duit panas terkait dugaan suap perizinan proyek-proyek pengadaan pada Ditjen Hubla Kemenhub.

Dalam hal ini, Dirjen Hubla Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.‎ Diduga, Tonny tidak sendiri dalam memuluskan izin sejumlah proyek pada Ditjen Hubla Kemenhub ke beberapa kontraktor.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pun tidak menampik adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang turut membantu Tonny untuk bermain izin pemulusan proyek dengan beberapa kontraktor. Penyidik pun tengah mendalami keterlibatan pihak lain tersebut.

"Ya, penyidik mem‎iliki naluri untuk mengembangkan hal (keterlibatan pihak lain) itu. Tapi kita tunggu saja seperti apan ujungnya kasus," kata Saut saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2017).

Nantinya, kata Saut, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam kasus ini untuk dimintai konfirmasi. "Ya siapa saja (pihak) di luar maupun di dalam Kemenhub untuk diminta membantu (Tonny) berperan serta ataupun pihak terkait yang berpotensi berperan," ujarnya.

Sebelumnya diketahui, KPK telah resmi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Kelautan (Hubla) Kemenhub non-aktif, Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adiputra Kurniawan sebagai tersangka. Keduanya diduga telah melakukan kesepakatan jahat terkait ‎pemulusan perizinan pengerukan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Jawa Tengah, yang dikerjakan oleh PT Adiguna Keruktama.

Dalam hal ini ada uang dugaan suap sebesar Rp1.147 miliar yang diberikan Adiputra untuk Tonny Budiono. Namun demikian, KPK masih terus mendalami proyek-proyek yang digarap oleh Tonny Budiono terkait perizinan dan pengadaan barang serta jasa di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, tahun anggaran 2016-2017 yang terindikasi ‎tindak pidana korupsi.

Sebagai pihak penerima suap, Tonny disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor.

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Adiputra, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Tis/okezone)




Editor : TIS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top