Rabu, 28 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Terkait Sengketa Warga dan PT SAL
Walhi dan AMMR Unjuk Rasa di Surya Dumai
Sabtu 16 Agustus 2014, 02:14 WIB
Poto demo Walhi dan AMMR di Suyra Dumai

PEKANBARU. Riaumadani.com - Belasan mahasiswa dan aktivis Wahana Lingkungan Hidup [Walhi] Riau tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Riau [AMMR] Peduli Pungkat juga melakukan demo di depan Kantor Surya Dumai Jalan Sudirman Pekanbaru, Kamis [14/8/2014].

Massa mendesak pemerintah dan polisi bersikap netral dalam menangani kasus sengketa lahan antara PT SAL yang merupakan anak perusahaan PT Surya Dumai Grup dengan masyarakat Desa Pungkat Kecamatan Gaung, Kabupaten Indragiri Hilir.

"Kami menilai PT SAL sudah semena-mena menyerobot hutan Desa Pungkat. Warga yang membela haknya justru dijadikan tersangka. Kami meminta pemerintah dan Polda memembebaskan 19 warga yang dijadikan tersangka, serta mencabut izin PT SAL,"  ujar Koordinator Lapangan AMMR Indra Gunawan dalam orasinya.

Massa hanya bisa berteriak di luar pagar, pasalnya pihak managemen sudah menutup pintu akses masuk ke gedung Surya Dumai. Indra, masyarakat dan aktivis lingkungan dari WALHI menilai apa yang dilakukan warga sebagai bentuk membela hak mereka, karena perusahaan tidak menepati janji dalam upaya penyelesaian sengketa lahan.

"PT SAL tidak punya itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini karena mereka membabat hutan desa dan memasang patok merah pada perkebunan masyarakat. Padahal Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dan DPRD sudah meminta perusahaan menghentikan kegiatan untuk sementara,' tuturnya.

Sementra itu, Direktur Eksekutif Walhi Riau Riko Kurniawan mengatakan, lahan perkebunan kelapa sawit PT SAL seluas 17.095 hektare di Kecamatan Gaung, masih tumpang tindih dengan moratorium revisi Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru [PIPIB] V/2014.**




Editor : TIS/Tp
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top