Para Sindikat Saracen Punya Ribuan Akun untuk Sebar Isu SARA Lewat Medsos
Kamis 24 Agustus 2017, 01:53 WIB
Para Sindikat Saracen Punya Ribuan Akun untuk Sebar Isu SARA
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Polri mengungkap sindikat Saracen, pelaku yang kerap menyebarkan ujaran kebencian bermuatan SARA di media sosial. Mereka diketahui berbagi peran dalam melancarkan aksi. Mereka juga punya ribuan akun untuk menyebarkan isu SARA di medsos.
Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menambahkan para pelaku ini memiliki ribuan akun. Akun-akun tersebut akan beroperasi sesuai dengan yang diperintahkan pemesan.
"Para pelaku ini memiliki ribuan akun, misalnya kurang-lebih 2.000 akun, itu dia menjelek-jelekkan satu agama, ribuan lagi kurang-lebih itu yang menjelek-jelekkan agama yang lain, itu yang kemudian tergantung pemesanan," ujar Awi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sedangkan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, layaknya sebuah organisasi, sindikat Saracen mempunyai struktur tersendiri. JAS (32) berperan sebagai ketua, SRN (32) sebagai koordinator wilayah, dan MFT (43) bergerak di bidang media informasi.
Sebagai ketua kelompok, JAS mempunyai peran merekrut anggota dengan unggahan yang bersifat provokatif bermuatan isu SARA. Unggahan itu berupa narasi atau meme yang sifatnya menggiring opini masyarakat agar membenci kelompok lain.
"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif," ujar
Tak hanya itu, JAS mempunyai kemampuan me-recovery akun-akun yang diblokir. Dia juga sering berganti nomor handphone saat membuat akun Facebook.
"JAS sendiri memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup," tuturnya.
Sementara itu, MFT, yang ditunjuk sebagai pengurus bidang media informasi, mempunyai peran menyebarkan ujaran kebencian lewat meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama.
"Tersangka MFT merupakan pengurus Saracen di bidang media informasi," imbuhnya.
Sedangkan SRN, yang ditugasi sebagai koordinator wilayah, mempunyai peran yang hampir sama dengan MFT. Dia menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.
"Tersangka SRN adalah pengurus Saracen dengan peran koordinator grup wilayah," ucap Irwan.
Selain itu, polisi menemukan beberapa sarana yang digunakan oleh Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian. Konten-konten yang bermuatan SARA itu ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
"Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun," terangnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.
Sementara itu, dari tersangka SRN, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card.(*rls)
Kabag Mitra Divisi Humas Polri Kombes Awi Setiyono menambahkan para pelaku ini memiliki ribuan akun. Akun-akun tersebut akan beroperasi sesuai dengan yang diperintahkan pemesan.
"Para pelaku ini memiliki ribuan akun, misalnya kurang-lebih 2.000 akun, itu dia menjelek-jelekkan satu agama, ribuan lagi kurang-lebih itu yang menjelek-jelekkan agama yang lain, itu yang kemudian tergantung pemesanan," ujar Awi di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Sedangkan Kasubdit 1 Dit Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar mengatakan, layaknya sebuah organisasi, sindikat Saracen mempunyai struktur tersendiri. JAS (32) berperan sebagai ketua, SRN (32) sebagai koordinator wilayah, dan MFT (43) bergerak di bidang media informasi.
Sebagai ketua kelompok, JAS mempunyai peran merekrut anggota dengan unggahan yang bersifat provokatif bermuatan isu SARA. Unggahan itu berupa narasi atau meme yang sifatnya menggiring opini masyarakat agar membenci kelompok lain.
"Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif," ujar
Tak hanya itu, JAS mempunyai kemampuan me-recovery akun-akun yang diblokir. Dia juga sering berganti nomor handphone saat membuat akun Facebook.
"JAS sendiri memiliki 11 akun e-mail dan 6 akun Facebook yang digunakan sebagai media untuk membuat sejumlah grup," tuturnya.
Sementara itu, MFT, yang ditunjuk sebagai pengurus bidang media informasi, mempunyai peran menyebarkan ujaran kebencian lewat meme atau foto yang telah diedit sebelumnya. Dia juga kerap mem-posting ulang akun-akun yang membuat status terkait dengan sentimen suku dan agama.
"Tersangka MFT merupakan pengurus Saracen di bidang media informasi," imbuhnya.
Sedangkan SRN, yang ditugasi sebagai koordinator wilayah, mempunyai peran yang hampir sama dengan MFT. Dia menyebarkan posting-an yang bernada SARA atas nama diri sendiri ataupun mem-posting ulang dari akun lain.
"Tersangka SRN adalah pengurus Saracen dengan peran koordinator grup wilayah," ucap Irwan.
Selain itu, polisi menemukan beberapa sarana yang digunakan oleh Saracen dalam menyebarkan ujaran kebencian. Konten-konten yang bermuatan SARA itu ada di grup FB Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.
"Hingga saat ini, diketahui jumlah akun yang tergabung dalam jaringan grup Saracen berjumlah lebih dari 800.000 akun," terangnya.
Ketiga pelaku yang ditangkap ini dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 22 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan/atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti dari JAS berupa 50 SIM card, 5 hard disk CPU, 1 hard disk laptop, 4 handphone, 5 flashdisk, dan 2 memory card.
Sementara itu, dari tersangka SRN, polisi menyita 1 handphone, 1 memory card, 5 SIM card, dan 1 flashdisk. Terakhir dari SRN, barang bukti yang disita adalah 1 laptop dan hard disk, 1 handphone, 3 SIM card, dan 1 memory card.(*rls)
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau