Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Group Saracen
Mabes Polri Tangkap Kelompok Penyebar Berita Hoax dan SARA
Kamis 24 Agustus 2017, 01:41 WIB
tiga orang yang ditangkap dalam kasus  sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA. yakni MFT (43),  SRN (32)  dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau
JAKARTA, RIAUMADANI. com - Bukan isapan jempol. Ternyata di jagat maya, ada kelompok yang memang menyebar berita hoax dan isu SARA. Salah satunya Group Saracen, yang berhasil diungkap kepolisian.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (23/8), ada tiga orang yang ditangkap dalam kasus ini. Mereka yakni MFT (43), yang ditangkap pada 21 Juli 2017, SRN (32) yang ditangkap pada 5 Agustus lalu di Cianjur, Jawa Barat, dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus lalu.

Menurut Kabag Mitra Divhumas Polri Kombes Awi Setiyono dalam keterangannya, kelompok Saracen ini sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA.

"Ini meresahkan netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," beber Awi.

Awi menegaskan, dalam kelompok ini, tersangka JAS berperan sebagai ketua, lalu MFT sebagai bidang media informasi, dan SRN sebagai koordinator group wilayah.

"JAS dalam merekrut anggotanya menggunakan unggahan yang provokatif menggunakan isu SARA sesuai trend di media sosial. Unggahan itu berupa kata-kata, narasi, meme yang mengarahkan opini agar masyarakat berpandangan negatif ke kelompok masyarakat lainnya," beber Awi.

Hasil digital forensik Mabes Polri, kelompok Saracen ini menyebarkan ujaran kebencian melalui grup Facebook Saracen, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.

"Hingga saat ini jumlah akun yang tergabung dalam jaringan group Saracen berjumlah 800 ribu akun," beber Awi.

Sedang JAS, selaku ketua kelompok ini diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun facebook yang dia gunakan sebagai sarana untuk membuat group dan mengambil alih akun orang lain.

Penyidik melacak kelompok ini dari beberapa konten yang disebar dan berbau SARA. Hingga akhirnya sampai ke kelompok Saracen.

"Barang bukti yang disita dari JAS, 50 Simcard, 5 hardisk CPU, 1 HD Laptop, 4 HP, 5 flashdisk, 2 memory card, sedang dari tersangka disita 5 simcard, 1 memory card, dan 1 HP Lenovo. Para tersangka ditahan di Mabes Polri," beber Awi.




Editor : TIS-Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top