KTP Elektronik
Poto Int Ilustrasi
Tiga Tahun Menunggu, Data KTP Elektronik Warga Umbansari Malah Hilang
Selasa 22 Agustus 2017, 03:26 WIB
Poto Int Ilustrasi
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Sejumlah warga Kelurahan Umbansari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru mengeluhkan keteledoran pihak kecamatan setempat sehingga berakibat perekaman ulang data KTP elektronik bagi warga yang sudah merekamnya sebelum 2014.
"Padahal saya dan suami sudah merekam data KTP elektronik tahun 2013 lalu," kata Vien (31 tahun), warga RT 01/RW 10, di Pekanbaru, Selasa (22/8).
Vien mengakui perekaman ulang ini dilakukan karena data dirinya dan suami yang sudah direkam pada 2013 hilang oleh pihak kecamatan setempat. Menurut dia, hal itu jelas membuat repot warga karena setelah hampir tiga tahun menanti KTP elektronik tidak kunjung selesai, ternyata alasannya data hilang dan harus rekam ulang. "Katanya warga yang merekam KTP elektronik di bawah 2014 harus mengulang karena datanya hilang," ujarnya.
Padahal, katanya, sejak merekam data KTP-el hingga kini mereka belum mengantongi identitas kependudukan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah itu, namun diberi KTP sementara yang diterbitkan usai perekaman 2013 lalu.
Ia mengaku, dia dan suami secara bergantian rutin menanyakan ke pihak kelurahan soal KTP-el miliknya selesai atau belum, namun jawaban mengecewakan yang didapat dengan alasan kekosongan blangko. Tetapi belakangan setelah tiga tahun berlalu disuruh merekam ulang. "Jadi data kami selama ini yang sudah direkam kemana," ujarnya mempertanyakan.
Masalah lain yang tidak kalah mengesalkan, yakni saat hendak melakukan perekaman ulang ternyata alat perekam di Kecamatan Rumbai tidak berfungsi atau rusak, sehingga mereka disarankan pindah merekam ke Kecamatan Rumbai Pesisir. "Sebagai warga, saya kesal sudah menunggu lama dan harus direpotkan dengan urusan KTP saja," katanya.
Fani, warga pindahan asal Sumbar enam bulan lalu, saat melakukan pengurusan identitas di Pekanbaru untuk menjadi warga Rumbai justru hingga kini belum mendapat Surat Keterangan (Suket) yang diperlukan. "Berkas saya sudah tiga bulan di Kecamatan Rumbai, tetapi hingga kini belum juga terbit Suket," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu jelas mengganggu aktivitas dirinya dalam mengurus berbagai administrasi yang membutuhkan KTP. "Mau perpanjang SIM dan paspor saya nggak bisa karena Suket belum terbit," katanya. aIa berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk pengurusan administrasi kependudukan, mengingat sangat dibutuhkan dalam segala urusan.
Sumber : Antara
"Padahal saya dan suami sudah merekam data KTP elektronik tahun 2013 lalu," kata Vien (31 tahun), warga RT 01/RW 10, di Pekanbaru, Selasa (22/8).
Vien mengakui perekaman ulang ini dilakukan karena data dirinya dan suami yang sudah direkam pada 2013 hilang oleh pihak kecamatan setempat. Menurut dia, hal itu jelas membuat repot warga karena setelah hampir tiga tahun menanti KTP elektronik tidak kunjung selesai, ternyata alasannya data hilang dan harus rekam ulang. "Katanya warga yang merekam KTP elektronik di bawah 2014 harus mengulang karena datanya hilang," ujarnya.
Padahal, katanya, sejak merekam data KTP-el hingga kini mereka belum mengantongi identitas kependudukan yang diterbitkan resmi oleh pemerintah itu, namun diberi KTP sementara yang diterbitkan usai perekaman 2013 lalu.
Ia mengaku, dia dan suami secara bergantian rutin menanyakan ke pihak kelurahan soal KTP-el miliknya selesai atau belum, namun jawaban mengecewakan yang didapat dengan alasan kekosongan blangko. Tetapi belakangan setelah tiga tahun berlalu disuruh merekam ulang. "Jadi data kami selama ini yang sudah direkam kemana," ujarnya mempertanyakan.
Masalah lain yang tidak kalah mengesalkan, yakni saat hendak melakukan perekaman ulang ternyata alat perekam di Kecamatan Rumbai tidak berfungsi atau rusak, sehingga mereka disarankan pindah merekam ke Kecamatan Rumbai Pesisir. "Sebagai warga, saya kesal sudah menunggu lama dan harus direpotkan dengan urusan KTP saja," katanya.
Fani, warga pindahan asal Sumbar enam bulan lalu, saat melakukan pengurusan identitas di Pekanbaru untuk menjadi warga Rumbai justru hingga kini belum mendapat Surat Keterangan (Suket) yang diperlukan. "Berkas saya sudah tiga bulan di Kecamatan Rumbai, tetapi hingga kini belum juga terbit Suket," ujarnya.
Menurutnya, kondisi itu jelas mengganggu aktivitas dirinya dalam mengurus berbagai administrasi yang membutuhkan KTP. "Mau perpanjang SIM dan paspor saya nggak bisa karena Suket belum terbit," katanya. aIa berharap pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk pengurusan administrasi kependudukan, mengingat sangat dibutuhkan dalam segala urusan.
Sumber : Antara
| Editor | : | Tis.rls |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham