
Sengketa Pilpres Di MK
Capres-cawapres
Perang Ahli di MK, Yusril Jadi Saksi Ahli Tim Prabowo
Jumat 15 Agustus 2014, 03:12 WIB

JAKARTA, Riaumadani. com - Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemeriksaan saksi fakta. Pada Jumat [15/8/2014] ini, "perang" ahli bakal terjadi. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.
"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis [14/8/2014]. Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.
Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.
"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak," ujar Ali.
Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis [14/8/2014] pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan [dari lima menjadi tujuh], Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.
Tak mampu buktikan dalil
Ali Nurdin menilai, selama lima kali sidang sengketa pilpres, pemohon gagal membuktikan dalil-dalilnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif [TSM]. Dari saksi-saksi yang hadir, dalil kecurangan masif sama sekali tak terlihat. Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi. Namun, Ali mencatat, pemohon hanya berusaha membuktikan di 12 provinsi.
Di Pulau Sumatera, pemohon hanya mempermasalahkan Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, pemohon hanya menyoal perolehan suara di Kabupaten Nias Selatan. Di Banten, pemohon hanya menyoal dua kabupaten [Tangerang Selatan dan Kota Tangerang]. Di Jawa Tengah, hanya menyoal enam dari total 35 kabupaten.
Terakhir, pemohon mengajukan persoalan yang mengemuka di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari 14 kabupaten yang didalilkan bermasalah karena tidak ada pemungutan suara, pemohon hanya membuktikan di beberapa tempat."Dalil masif ini gugur. Rontok. Kalau masif, kan, seharusnya unsur meluasnya terpenuhi," ujar Ali.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Kedua, mereka menilai pilpres cacat hukum. Ketiga, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan TSM oleh penyelenggara dengan cara mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan [DPTb] dan daftar pemilih khusus tambahan [DPKTb], pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Dari sidang yang digelar lima hari terakhir, problem DPKTb banyak dipersoalkan, terutama untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumut. Pencoblosan oleh penyelenggara diduga terjadi di salah satu TPS di Nias Selatan, tetapi hal tersebut dibantah KPU.
Menurut Maqdir, pihaknya sebenarnya siap menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, atas pertimbangan waktu, hal itu tidak mungkin dilakukan. Pihaknya akhirnya hanya mengambil sampel untuk menjelaskan persoalan di semua wilayah.**
"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis [14/8/2014]. Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.
Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.
"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak," ujar Ali.
Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis [14/8/2014] pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan [dari lima menjadi tujuh], Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.
Tak mampu buktikan dalil
Ali Nurdin menilai, selama lima kali sidang sengketa pilpres, pemohon gagal membuktikan dalil-dalilnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif [TSM]. Dari saksi-saksi yang hadir, dalil kecurangan masif sama sekali tak terlihat. Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi. Namun, Ali mencatat, pemohon hanya berusaha membuktikan di 12 provinsi.
Di Pulau Sumatera, pemohon hanya mempermasalahkan Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, pemohon hanya menyoal perolehan suara di Kabupaten Nias Selatan. Di Banten, pemohon hanya menyoal dua kabupaten [Tangerang Selatan dan Kota Tangerang]. Di Jawa Tengah, hanya menyoal enam dari total 35 kabupaten.
Terakhir, pemohon mengajukan persoalan yang mengemuka di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari 14 kabupaten yang didalilkan bermasalah karena tidak ada pemungutan suara, pemohon hanya membuktikan di beberapa tempat."Dalil masif ini gugur. Rontok. Kalau masif, kan, seharusnya unsur meluasnya terpenuhi," ujar Ali.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Kedua, mereka menilai pilpres cacat hukum. Ketiga, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan TSM oleh penyelenggara dengan cara mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan [DPTb] dan daftar pemilih khusus tambahan [DPKTb], pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Dari sidang yang digelar lima hari terakhir, problem DPKTb banyak dipersoalkan, terutama untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumut. Pencoblosan oleh penyelenggara diduga terjadi di salah satu TPS di Nias Selatan, tetapi hal tersebut dibantah KPU.
Menurut Maqdir, pihaknya sebenarnya siap menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, atas pertimbangan waktu, hal itu tidak mungkin dilakukan. Pihaknya akhirnya hanya mengambil sampel untuk menjelaskan persoalan di semua wilayah.**
Editor | : | TIS/kompas |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan