Sengketa Pilpres Di MK
Perang Ahli di MK, Yusril Jadi Saksi Ahli Tim Prabowo
Jumat 15 Agustus 2014, 03:12 WIB
Capres-cawapres
JAKARTA, Riaumadani. com - Mahkamah Konstitusi menyelesaikan satu tahap penting dalam perkara sengketa Pemilu Presiden 2014 yang diajukan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, yaitu pemeriksaan saksi fakta. Pada Jumat [15/8/2014] ini, "perang" ahli bakal terjadi. Keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan.
"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis [14/8/2014]. Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.
Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.
"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak," ujar Ali.
Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis [14/8/2014] pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan [dari lima menjadi tujuh], Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.
Tak mampu buktikan dalil
Ali Nurdin menilai, selama lima kali sidang sengketa pilpres, pemohon gagal membuktikan dalil-dalilnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif [TSM]. Dari saksi-saksi yang hadir, dalil kecurangan masif sama sekali tak terlihat. Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi. Namun, Ali mencatat, pemohon hanya berusaha membuktikan di 12 provinsi.
Di Pulau Sumatera, pemohon hanya mempermasalahkan Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, pemohon hanya menyoal perolehan suara di Kabupaten Nias Selatan. Di Banten, pemohon hanya menyoal dua kabupaten [Tangerang Selatan dan Kota Tangerang]. Di Jawa Tengah, hanya menyoal enam dari total 35 kabupaten.
Terakhir, pemohon mengajukan persoalan yang mengemuka di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari 14 kabupaten yang didalilkan bermasalah karena tidak ada pemungutan suara, pemohon hanya membuktikan di beberapa tempat."Dalil masif ini gugur. Rontok. Kalau masif, kan, seharusnya unsur meluasnya terpenuhi," ujar Ali.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Kedua, mereka menilai pilpres cacat hukum. Ketiga, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan TSM oleh penyelenggara dengan cara mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan [DPTb] dan daftar pemilih khusus tambahan [DPKTb], pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Dari sidang yang digelar lima hari terakhir, problem DPKTb banyak dipersoalkan, terutama untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumut. Pencoblosan oleh penyelenggara diduga terjadi di salah satu TPS di Nias Selatan, tetapi hal tersebut dibantah KPU.
Menurut Maqdir, pihaknya sebenarnya siap menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, atas pertimbangan waktu, hal itu tidak mungkin dilakukan. Pihaknya akhirnya hanya mengambil sampel untuk menjelaskan persoalan di semua wilayah.**
"Kami akan mengajukan enam hingga tujuh ahli kalau disetujui majelis hakim," ungkap Maqdir Ismail, anggota tim hukum Prabowo-Hatta, Kamis [14/8/2014]. Sesuai informasi yang dihimpun dari Kepaniteraan MK, Kamis malam, saksi-saksi ahli tim Prabowo-Hatta terdiri dari Yusril Ihza Mahendra, Irman Putra Sidin, Margarito Kamis, Said Salahudin, Rasyid Saleh, dan Marwah Daud Ibrahim.
Dipastikan, pihaknya akan mengajukan ahli yang mampu menjelaskan hubungan antara pertambahan penduduk dan daftar pemilih tetap. Pihaknya mencatat adanya pertambahan jumlah pemilih yang mencapai 3,5 juta dari 13 Juni hingga 9 Juli. Selain itu, diajukan juga ahli tata negara serta ahli pemilu.
Adapun kuasa hukum KPU, Ali Nurdin, menghadirkan empat ahli. Mereka adalah mantan anggota KPU Ramlan Surbakti, mantan hakim konstitusi Harjono, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Erman Rajagukguk, serta Didik Supriyanto.
"Pak Harjono sebagai mantan hakim MK yang sudah berpengalaman menangani sengketa pemilu tentu bisa membedakan pelanggaran sistematis atau yang hanya administratif. Dan, apakah pelanggaran administratif masuk dalam pelanggaran terstruktur, sistematis, dan logis. Pak Ramlan akan menerangkan hal-hal terkait administrasi pemilu terkait DPKTb. Apakah DPKTb ini masalah atau tidak," ujar Ali.
Sementara tim hukum Jokowi-JK sebagai pihak terkait akan mengajukan dua ahli. Keduanya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas Padang Saldi Isra dan mantan anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo.
Ketua MK Hamdan Zoelva memberikan kesempatan hingga Kamis [14/8/2014] pukul 20.00 untuk mengajukan nama-nama beserta curriculum vitae ahli yang diajukan. Ketika Maqdir meminta penambahan jumlah ahli yang akan diajukan [dari lima menjadi tujuh], Hamdan mengungkapkan untuk apa mengajukan banyak ahli jika pendapatnya sama. Namun, ia menyerahkan kembali kepada pemohon terkait hal itu.
Tak mampu buktikan dalil
Ali Nurdin menilai, selama lima kali sidang sengketa pilpres, pemohon gagal membuktikan dalil-dalilnya terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif [TSM]. Dari saksi-saksi yang hadir, dalil kecurangan masif sama sekali tak terlihat. Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta mendalilkan kecurangan masif di 33 provinsi. Namun, Ali mencatat, pemohon hanya berusaha membuktikan di 12 provinsi.
Di Pulau Sumatera, pemohon hanya mempermasalahkan Sumatera Utara. Dari 33 kabupaten/kota di Sumut, pemohon hanya menyoal perolehan suara di Kabupaten Nias Selatan. Di Banten, pemohon hanya menyoal dua kabupaten [Tangerang Selatan dan Kota Tangerang]. Di Jawa Tengah, hanya menyoal enam dari total 35 kabupaten.
Terakhir, pemohon mengajukan persoalan yang mengemuka di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dari 14 kabupaten yang didalilkan bermasalah karena tidak ada pemungutan suara, pemohon hanya membuktikan di beberapa tempat."Dalil masif ini gugur. Rontok. Kalau masif, kan, seharusnya unsur meluasnya terpenuhi," ujar Ali.
Seperti diketahui, tim Prabowo-Hatta juga menyoal kesalahan rekapitulasi akibat sekitar 46.000 dokumen C1 ilegal. Kedua, mereka menilai pilpres cacat hukum. Ketiga, pemohon mendalilkan terjadinya kecurangan TSM oleh penyelenggara dengan cara mobilisasi pemilih menggunakan daftar pemilih tambahan [DPTb] dan daftar pemilih khusus tambahan [DPKTb], pengondisian hasil, politik uang, penyelenggara yang mencoblos surat suara, dan pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.
Dari sidang yang digelar lima hari terakhir, problem DPKTb banyak dipersoalkan, terutama untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, dan Sumut. Pencoblosan oleh penyelenggara diduga terjadi di salah satu TPS di Nias Selatan, tetapi hal tersebut dibantah KPU.
Menurut Maqdir, pihaknya sebenarnya siap menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan. Namun, atas pertimbangan waktu, hal itu tidak mungkin dilakukan. Pihaknya akhirnya hanya mengambil sampel untuk menjelaskan persoalan di semua wilayah.**
Editor | : | TIS/kompas |
Kategori | : | Politik |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem