Koruptor
Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam
kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
Tiga Koruptor di Kabupaten Rohil Ditahan Kejaksaan Tinggi Riau.
Rabu 09 Agustus 2017, 03:09 WIB
Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam
kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan
Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan
penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Tiga koruptor asal Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam kasus belanja rutin dan belanja barang di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Rokan Hilir tahun 2008-2011 dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Tinggi Riau.
"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (8/8/2017).
Ketiga tersangka itu terdiri dari inisial S selaku Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan RZ Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga Aparatur Sipil Negara itu disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 miliar.
Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara tersangka sebelumnya WAF atau Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu juga sudah ditahan duluan beberapa bulan lalu juga di Rutan Pekanbaru.
"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.
Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.
Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.(ANTARA).
"Tiga tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka sebelumnya WAF. Sekarang akan dilakukan penahanan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta Selasa (8/8/2017).
Ketiga tersangka itu terdiri dari inisial S selaku Bendahara Pengeluaran, H Bendahara Pengganti S, dan RZ Pejabat Verifikator pengeluaran uang. Ketiga Aparatur Sipil Negara itu disangkakan merugikan negara sekitar Rp1,192 miliar.
Ketiganya dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Sementara tersangka sebelumnya WAF atau Wan Amir Firdaus yang merupakan Kepala Bappeda Rohil saat itu juga sudah ditahan duluan beberapa bulan lalu juga di Rutan Pekanbaru.
"Berkasnya sudah tahap I dan kemungkinan minggu depan sudah lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sugeng.
Awal kasus ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.
Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktek korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar. Namun kemudian diketahui kerugian negara yang disebabkannya menjadi Rp2,5 miliar.
Sebelumnya WAF ditahan untuk tiga perkara korupsi, selain yang tersebut di atas dia juga diduga terkait dugaan korupsi pembangunan jembatan Pedamaran II dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun akhirnya Kejati Riau menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran II.(ANTARA).
| Editor | : | TIS-Rls |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan