Budaya Riau
Dari Ribuan Warisan Budaya di Riau Baru 20 Disertifikasi
Minggu 06 Agustus 2017, 23:07 WIB
Warisan Budaya Riau yang telah Disertifikasi
PEKANBARU RIAUMADANI. com - Riau memiliki empat sungai besar dan 821 sungai kecil yang membelah dari satu sudut ke sudut wilayah lain di seluruh Riau. Sudah pasti begitu banyak kebudayaan yang juga turut terlahir di sana. Ada ribuaan. Bermacam-macam pula. Dan, hingga saat ini, baru 20 warisan budaya tak benda yang diakui atau disertifikasi pemerintah pusat.
Dedi Ariandi, pengamat dan pemerhati cagar budaya Riau, mengatakan, warisan budaya itu sesungguhnya ada tiga macam, yakni warisan budaya berupa benda, warisan budaya tak benda dan warisan budaya saujana (semua yang terbentang di hadapan mata). Ia meyakini masih banyak lagi yang bisa diajukan untuk diakui secara sah oleh negara sebagai warisan budaya benda dan tak benda. Kenapa harus diakui, tujuannya supaya punya status hukum.
20 warisan budaya tak benda tersebut yakni, tenun siak, sastra lisan koba, pacu jalur, manumbai, randai kuantan, nyanyi panjang, badewi, debus Inhu, calempong oguong, joget sonde, zapin meskom, zapin api, batobo, manongkah, perahu beganduong, tunjuk ajar, malalak, rentak bulian, rumah lontiok dan selembayung.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Jika dilihat sekilas, beberapa warisan tak benda ini ada yang berupa benda. Seperti selembayung, rumah lontiok, tenun siak dan perahu beganduong. Tapi sebetulnya tidak. Secara fisik atau bentuk, perahu beganduong adalah benda. Begitu juga dengan tenun songket. Tapi, peristiwa di sebalik terciptanya perahu beganduong, tenun songket dan lainnya, itulah kebudayaan yang tak bisa dielakkan.
Ia juga menambahkan bahwa kain tenun sudah ada sejak zaman nenek dulu. Menenun dan cara menenum, juga sudah ada sejak dulu. Hingga saat ini, tenun juga masih dipakai, terjaga dengan baik, dipakai dalam berbagai acara resmi, warna warni bahkan sudah berkembang dengan banyak motif, banyak bentuk yang indah. Benang-benang ditenun dengan begitu indah, tidak lagi berbentuk lurus saja, tapi berkelok, berbunga-bunga dan sebagainya. Menenun juga dengan cara khusus. Tidak semua orang bisa menenun. Inilah yang menyebabkan tenun songket diakui sebagai warisan tak benda.
Selain mengusulkan banyak hal menjadi warisan budaya tak benda, hendaknya terus diiringin dengan sikap pemeliharaan dan rasa memiliki. Tanpa keinginan untuk melakukan dua hal tersebut, justru yang sudah diakui secara sah itu bisa rusak bahkan hilang statusnya. 'Yang lebih penting dari pengakuan sah atau sertifikasi, ya pemeliharaan dan rasa memiliki itu. Bukan pemerintah saja, masyarakat juga harus sama,’’ ujar Dedi.
Di Sumbar, kata Dedi, ada ribuan warisan budaya yang diakui oleh pemerintah pusat. Riau juga bisa demikian. Tentu tergantung kepada kemauan pemerintah dan juga balai cagar budaya di Sumbar yang membawahi Sumbar, Riau dan Kepri. 'Tapi untuk apa banyak warisan budaya yang diakui tapi tidak terpelihara dengan baik,’’ sambungnya.
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pemerintah Provinsi Riau selain melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan OPD terkait lainnya, juga menumpukan harapan kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk kepada Lembaga Adat Melayu Riau, sehingga organisasi ini mampu mengembalikan warisan adat-budaya Melayu menjadi kenyataan di Provinsi Riau pada masa kini dan masa depan.
Pemerintah Provinsi Riau, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang OPD baru, dan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun tentang SOTK Dinas Kebudayaan, berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan Visi Riau tahun 2020 dengan prioritas program pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan nilai budaya. Pada program yang diprioritas itu pulalah nantinya diharapkan terjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau. Sedangkan Dinas Kebudayaan diminta untuk mencari pengakuan bahwa Riau memang merupakan Pusat Kebudayaan Melayu di bentangan Asia Tenggara.
20 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang dimiliki Provinsi Riau dan mendapat sertifikat dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Keduapuluh Warisan Budaya Tak Benda itu yakni:
Tenun Siak
Sastra Lisan Koba
Pacu Jalur
Manumbai
Randai Kuantan
Nyanyi Panjang
Bedewo
Debus Inhu
Calempong Oguong
Joget Sonde
Zapin Meskom
Zapin Api
Batobo
Manongkah
Perahu Beganduang
Tunjuk Ajar
Malalak
Rentak Bulian
Rumah Lontiok
Selembayung. RPc
Dedi Ariandi, pengamat dan pemerhati cagar budaya Riau, mengatakan, warisan budaya itu sesungguhnya ada tiga macam, yakni warisan budaya berupa benda, warisan budaya tak benda dan warisan budaya saujana (semua yang terbentang di hadapan mata). Ia meyakini masih banyak lagi yang bisa diajukan untuk diakui secara sah oleh negara sebagai warisan budaya benda dan tak benda. Kenapa harus diakui, tujuannya supaya punya status hukum.
20 warisan budaya tak benda tersebut yakni, tenun siak, sastra lisan koba, pacu jalur, manumbai, randai kuantan, nyanyi panjang, badewi, debus Inhu, calempong oguong, joget sonde, zapin meskom, zapin api, batobo, manongkah, perahu beganduong, tunjuk ajar, malalak, rentak bulian, rumah lontiok dan selembayung.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa Jika dilihat sekilas, beberapa warisan tak benda ini ada yang berupa benda. Seperti selembayung, rumah lontiok, tenun siak dan perahu beganduong. Tapi sebetulnya tidak. Secara fisik atau bentuk, perahu beganduong adalah benda. Begitu juga dengan tenun songket. Tapi, peristiwa di sebalik terciptanya perahu beganduong, tenun songket dan lainnya, itulah kebudayaan yang tak bisa dielakkan.
Ia juga menambahkan bahwa kain tenun sudah ada sejak zaman nenek dulu. Menenun dan cara menenum, juga sudah ada sejak dulu. Hingga saat ini, tenun juga masih dipakai, terjaga dengan baik, dipakai dalam berbagai acara resmi, warna warni bahkan sudah berkembang dengan banyak motif, banyak bentuk yang indah. Benang-benang ditenun dengan begitu indah, tidak lagi berbentuk lurus saja, tapi berkelok, berbunga-bunga dan sebagainya. Menenun juga dengan cara khusus. Tidak semua orang bisa menenun. Inilah yang menyebabkan tenun songket diakui sebagai warisan tak benda.
Selain mengusulkan banyak hal menjadi warisan budaya tak benda, hendaknya terus diiringin dengan sikap pemeliharaan dan rasa memiliki. Tanpa keinginan untuk melakukan dua hal tersebut, justru yang sudah diakui secara sah itu bisa rusak bahkan hilang statusnya. 'Yang lebih penting dari pengakuan sah atau sertifikasi, ya pemeliharaan dan rasa memiliki itu. Bukan pemerintah saja, masyarakat juga harus sama,’’ ujar Dedi.
Di Sumbar, kata Dedi, ada ribuan warisan budaya yang diakui oleh pemerintah pusat. Riau juga bisa demikian. Tentu tergantung kepada kemauan pemerintah dan juga balai cagar budaya di Sumbar yang membawahi Sumbar, Riau dan Kepri. 'Tapi untuk apa banyak warisan budaya yang diakui tapi tidak terpelihara dengan baik,’’ sambungnya.
Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, pemerintah Provinsi Riau selain melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kebudayaan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendidikan dan OPD terkait lainnya, juga menumpukan harapan kepada organisasi kemasyarakatan, termasuk kepada Lembaga Adat Melayu Riau, sehingga organisasi ini mampu mengembalikan warisan adat-budaya Melayu menjadi kenyataan di Provinsi Riau pada masa kini dan masa depan.
Pemerintah Provinsi Riau, sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2016 tentang OPD baru, dan Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun tentang SOTK Dinas Kebudayaan, berupaya semaksimal mungkin untuk mewujudkan Visi Riau tahun 2020 dengan prioritas program pengelolaan kekayaan budaya, pengelolaan keragaman budaya dan pengembangan nilai budaya. Pada program yang diprioritas itu pulalah nantinya diharapkan terjalin kerja sama dengan pemangku kepentingan, seperti Majelis Kerapatan Adat Lembaga Adat Melayu Riau. Sedangkan Dinas Kebudayaan diminta untuk mencari pengakuan bahwa Riau memang merupakan Pusat Kebudayaan Melayu di bentangan Asia Tenggara.
20 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang dimiliki Provinsi Riau dan mendapat sertifikat dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Keduapuluh Warisan Budaya Tak Benda itu yakni:
Tenun Siak
Sastra Lisan Koba
Pacu Jalur
Manumbai
Randai Kuantan
Nyanyi Panjang
Bedewo
Debus Inhu
Calempong Oguong
Joget Sonde
Zapin Meskom
Zapin Api
Batobo
Manongkah
Perahu Beganduang
Tunjuk Ajar
Malalak
Rentak Bulian
Rumah Lontiok
Selembayung. RPc
Editor | : | Tis-RLS |
Kategori | : | Budaya |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB