Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
KPK Masih Tebang Pilih
KOMPAK: KPK Masih Tebang Pilih, Korupsi Kecil Disikat, Korupsi Besar Dilindungi!
Rabu 02 Agustus 2017, 05:36 WIB
Evaluasi perjalanan 15 tahun KPK
JAKARTA. RIAUMADANI. com  - Evaluasi perjalanan 15 tahun KPK adalah keharusan. Kewenangan yang besar dan super ternyata tidak menjadikan KPK menghasilkan kinerja yang super dan besar pula.

Banyak kasus besar yang nilainya ratusan miliar bahkan triliunan yang tidak berani disentuh oleh KPK. Hal ini diungkapkan Amin Fahrudin selaku Koordinator LSM KOMPAK, Selasa (2/7/2017), kepada GoNews.co, di Jakarta.

"Padahal anggaran penindakan KPK 20x lipat lebih besar dari anggaran di Kepolisian dan Kejaksaan. Kesejahteraan pegawai juga jauh lebih besar, Jika penyidik biasa di KPK bisa mendapatkan penghasilan 40jt per bulan, di Kepolisian hanya 8jt. Akan tetapi hasil penindakan KPK jauh dibawah Polisi," ujarnya.

Salah satu kasus kata dia, raibnya kasus-kasus besar seperti BLBI, skandal Bank Century, RS sumber waras, Reklamasi Pulau Jakarta, Pelindo II dan lain-lain, membuktikan KPK tak ada nyali menghadapi koruptor kakap. "Selama ini yang dibidik nilainya recehan 10jt, 40jt, 100jt hanya untuk mengejar target popularitas," tegasnya.

Oleh karena itu KOMPAK ( Komite Pemantau Angket KPK) menyatakan sikap yaitu :

1. Dukung Hak Angket KPK yang dilakukan oleh DPR untuk evaluasi perjalanan KPK.

2. Evaluasi anggaran KPK karena selama ini negara tekor, anggaran operasional KPK jauh lebih besar dibanding asset yang disumbangkan kepada negara oleh KPK.

3. Revisi UU KPK, karena KPK selama ini.melakukan tebang pilih dan tidak bisa diawasi.

4. Usut oknum oknum di KPK yang diduga terlibat dalam kasus, seperti Ketua KPK Agus Rahardjo dalam kasus e-KTP. ***




Editor : TIS-RLS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top