Pencemaran Limbah PKS PT.SSR
Poto int
PT SSR Kebal Hukum,
Rabu 13 Agustus 2014, 05:51 WIB
Poto intRENGAT. Riaumadani. com - Sejumlah elemen masyarakat menuding kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup [BLH] Pemkab Inhu belum meksimal merespon pencemaran lingkungan pada PKS PT Swakarsa Sawit Raya [PT SSR] sehingga terkesan ada pembiaran.
Contohnya masyarakat tempatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang merasa kuatir akibat dampak pencemaran limbah cair PKS dan menyesalkan pihak BLH yang menurut mereka kurang tanggap terhadap jebolnya tanggul limbah PT SSR mski sudah jelas-jelas telah ada pencemaran lingkungan di kawasan itu.
Sebab menurut warga yang enggan disebut nama itu dan menyaksikan langsung aliran limbah keanak sungai tepat mereka mandi cuci pakaian, BLH Inhu kurang tegas memberikan tindakan hukum sesuai aturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Pengecaman serupa kembali dipaparkan anggota DPRD Inhu yang membidangi Komisi A, Agus Sugiono di dampingi R Andi Hakim diruang kerjanya, Selasa [12/8/2014] mengatakan BLH dinilai kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya khsusnya pada penindakan.
Karena setiap masalah dampak yang menimbulkan pencemaran dan keresahan warga, BLH selalu berdalih akan memberikan sanksi administrasi ke pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup itu.
"Atau jangan-jangan ada suatu kekuatan dibelakang pemegang saham PT SSR sehingga BLH tampak enggan memberikan tindakan, atau barang kali PKS SSR itu sudah merasa kebal hukum" ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya..
Menurut mereka sudah banyak terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sejumlah oleh PKS, terutama masalah limbah cair yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit [PKS] tersebut, hanya saja penanganannya memang tidak maksimal, dan hingga saat ini belum ada berupa sanksi vatal yang diberikan BLH Inhu.
Akibatnya, rasa kecurigaan masyarakat terhadap BLH Inhu semakin mendalam, karena sejumlah terjadinya pencemaran lingkungan, BLH Inhu hanya sebatas mampu memberikan statemen yang akan memberikan sanksi administrasi saja, itupun tidak pernah dilakukannya, kuat dugaan Kepala BLH Inhu itu sudah menjalin konspirasi dengan sejumlah pemilik perusahaan perkebunan.
Sebelumnya, Bupati Inhu H.Yopi Arianto mendukung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi adanya terjadi pencemaran lingkungan dan harus ditindak, ujar Bupati saat ditemui wartawan dikediamannya.
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi Nepotisme [PKKN] Inhu, akan menyurati dan melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum untuk ditindak. Karena ada indikasi pembiaran dari pihak BLH yang belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola PKS PT SSR.
Sedangkan UU itu sebut Berlin, bilamana ada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal, bisa ditindak sesuai pasal 2 ayat [2], dan telah diatur setiap usaha atau kegaiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
Bahkan diatur dalam UU itu, pasal 58 BAB VII, setiap pelaku usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dengan cara mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3, wajib harus ada izin pengelolaan B3 terlebih dahulu,jelasnya.
Sebelumnya Kepala BLH Inhu Moch Bayu, SH mengakui terhadap proses Izin lingkungan PT.SSR sedang melengkapi beberapa persyaratan terhadap pembuangan limbah ke air, dan hasil analisis labor limbar cair tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan operasionalkan Instilasi Pengolahan Air Limbah [IPAL], serta kesanggupan lakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.**
Contohnya masyarakat tempatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang merasa kuatir akibat dampak pencemaran limbah cair PKS dan menyesalkan pihak BLH yang menurut mereka kurang tanggap terhadap jebolnya tanggul limbah PT SSR mski sudah jelas-jelas telah ada pencemaran lingkungan di kawasan itu.
Sebab menurut warga yang enggan disebut nama itu dan menyaksikan langsung aliran limbah keanak sungai tepat mereka mandi cuci pakaian, BLH Inhu kurang tegas memberikan tindakan hukum sesuai aturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Pengecaman serupa kembali dipaparkan anggota DPRD Inhu yang membidangi Komisi A, Agus Sugiono di dampingi R Andi Hakim diruang kerjanya, Selasa [12/8/2014] mengatakan BLH dinilai kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya khsusnya pada penindakan.
Karena setiap masalah dampak yang menimbulkan pencemaran dan keresahan warga, BLH selalu berdalih akan memberikan sanksi administrasi ke pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup itu.
"Atau jangan-jangan ada suatu kekuatan dibelakang pemegang saham PT SSR sehingga BLH tampak enggan memberikan tindakan, atau barang kali PKS SSR itu sudah merasa kebal hukum" ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya..
Menurut mereka sudah banyak terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sejumlah oleh PKS, terutama masalah limbah cair yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit [PKS] tersebut, hanya saja penanganannya memang tidak maksimal, dan hingga saat ini belum ada berupa sanksi vatal yang diberikan BLH Inhu.
Akibatnya, rasa kecurigaan masyarakat terhadap BLH Inhu semakin mendalam, karena sejumlah terjadinya pencemaran lingkungan, BLH Inhu hanya sebatas mampu memberikan statemen yang akan memberikan sanksi administrasi saja, itupun tidak pernah dilakukannya, kuat dugaan Kepala BLH Inhu itu sudah menjalin konspirasi dengan sejumlah pemilik perusahaan perkebunan.
Sebelumnya, Bupati Inhu H.Yopi Arianto mendukung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi adanya terjadi pencemaran lingkungan dan harus ditindak, ujar Bupati saat ditemui wartawan dikediamannya.
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi Nepotisme [PKKN] Inhu, akan menyurati dan melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum untuk ditindak. Karena ada indikasi pembiaran dari pihak BLH yang belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola PKS PT SSR.
Sedangkan UU itu sebut Berlin, bilamana ada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal, bisa ditindak sesuai pasal 2 ayat [2], dan telah diatur setiap usaha atau kegaiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
Bahkan diatur dalam UU itu, pasal 58 BAB VII, setiap pelaku usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dengan cara mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3, wajib harus ada izin pengelolaan B3 terlebih dahulu,jelasnya.
Sebelumnya Kepala BLH Inhu Moch Bayu, SH mengakui terhadap proses Izin lingkungan PT.SSR sedang melengkapi beberapa persyaratan terhadap pembuangan limbah ke air, dan hasil analisis labor limbar cair tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan operasionalkan Instilasi Pengolahan Air Limbah [IPAL], serta kesanggupan lakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.**
| Editor | : | Sumber. RG/TIS |
| Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau