Pencemaran Limbah PKS PT.SSR
PT SSR Kebal Hukum,
Rabu 13 Agustus 2014, 05:51 WIB
Poto int
RENGAT. Riaumadani. com - Sejumlah elemen masyarakat menuding kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup [BLH] Pemkab Inhu belum meksimal merespon pencemaran lingkungan pada PKS PT Swakarsa Sawit Raya [PT SSR] sehingga terkesan ada pembiaran.
Contohnya masyarakat tempatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang merasa kuatir akibat dampak pencemaran limbah cair PKS dan menyesalkan pihak BLH yang menurut mereka kurang tanggap terhadap jebolnya tanggul limbah PT SSR mski sudah jelas-jelas telah ada pencemaran lingkungan di kawasan itu.
Sebab menurut warga yang enggan disebut nama itu dan menyaksikan langsung aliran limbah keanak sungai tepat mereka mandi cuci pakaian, BLH Inhu kurang tegas memberikan tindakan hukum sesuai aturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Pengecaman serupa kembali dipaparkan anggota DPRD Inhu yang membidangi Komisi A, Agus Sugiono di dampingi R Andi Hakim diruang kerjanya, Selasa [12/8/2014] mengatakan BLH dinilai kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya khsusnya pada penindakan.
Karena setiap masalah dampak yang menimbulkan pencemaran dan keresahan warga, BLH selalu berdalih akan memberikan sanksi administrasi ke pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup itu.
"Atau jangan-jangan ada suatu kekuatan dibelakang pemegang saham PT SSR sehingga BLH tampak enggan memberikan tindakan, atau barang kali PKS SSR itu sudah merasa kebal hukum" ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya..
Menurut mereka sudah banyak terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sejumlah oleh PKS, terutama masalah limbah cair yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit [PKS] tersebut, hanya saja penanganannya memang tidak maksimal, dan hingga saat ini belum ada berupa sanksi vatal yang diberikan BLH Inhu.
Akibatnya, rasa kecurigaan masyarakat terhadap BLH Inhu semakin mendalam, karena sejumlah terjadinya pencemaran lingkungan, BLH Inhu hanya sebatas mampu memberikan statemen yang akan memberikan sanksi administrasi saja, itupun tidak pernah dilakukannya, kuat dugaan Kepala BLH Inhu itu sudah menjalin konspirasi dengan sejumlah pemilik perusahaan perkebunan.
Sebelumnya, Bupati Inhu H.Yopi Arianto mendukung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi adanya terjadi pencemaran lingkungan dan harus ditindak, ujar Bupati saat ditemui wartawan dikediamannya.
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi Nepotisme [PKKN] Inhu, akan menyurati dan melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum untuk ditindak. Karena ada indikasi pembiaran dari pihak BLH yang belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola PKS PT SSR.
Sedangkan UU itu sebut Berlin, bilamana ada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal, bisa ditindak sesuai pasal 2 ayat [2], dan telah diatur setiap usaha atau kegaiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
Bahkan diatur dalam UU itu, pasal 58 BAB VII, setiap pelaku usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dengan cara mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3, wajib harus ada izin pengelolaan B3 terlebih dahulu,jelasnya.
Sebelumnya Kepala BLH Inhu Moch Bayu, SH mengakui terhadap proses Izin lingkungan PT.SSR sedang melengkapi beberapa persyaratan terhadap pembuangan limbah ke air, dan hasil analisis labor limbar cair tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan operasionalkan Instilasi Pengolahan Air Limbah [IPAL], serta kesanggupan lakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.**
Contohnya masyarakat tempatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang merasa kuatir akibat dampak pencemaran limbah cair PKS dan menyesalkan pihak BLH yang menurut mereka kurang tanggap terhadap jebolnya tanggul limbah PT SSR mski sudah jelas-jelas telah ada pencemaran lingkungan di kawasan itu.
Sebab menurut warga yang enggan disebut nama itu dan menyaksikan langsung aliran limbah keanak sungai tepat mereka mandi cuci pakaian, BLH Inhu kurang tegas memberikan tindakan hukum sesuai aturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
Pengecaman serupa kembali dipaparkan anggota DPRD Inhu yang membidangi Komisi A, Agus Sugiono di dampingi R Andi Hakim diruang kerjanya, Selasa [12/8/2014] mengatakan BLH dinilai kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya khsusnya pada penindakan.
Karena setiap masalah dampak yang menimbulkan pencemaran dan keresahan warga, BLH selalu berdalih akan memberikan sanksi administrasi ke pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup itu.
"Atau jangan-jangan ada suatu kekuatan dibelakang pemegang saham PT SSR sehingga BLH tampak enggan memberikan tindakan, atau barang kali PKS SSR itu sudah merasa kebal hukum" ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya..
Menurut mereka sudah banyak terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sejumlah oleh PKS, terutama masalah limbah cair yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit [PKS] tersebut, hanya saja penanganannya memang tidak maksimal, dan hingga saat ini belum ada berupa sanksi vatal yang diberikan BLH Inhu.
Akibatnya, rasa kecurigaan masyarakat terhadap BLH Inhu semakin mendalam, karena sejumlah terjadinya pencemaran lingkungan, BLH Inhu hanya sebatas mampu memberikan statemen yang akan memberikan sanksi administrasi saja, itupun tidak pernah dilakukannya, kuat dugaan Kepala BLH Inhu itu sudah menjalin konspirasi dengan sejumlah pemilik perusahaan perkebunan.
Sebelumnya, Bupati Inhu H.Yopi Arianto mendukung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi adanya terjadi pencemaran lingkungan dan harus ditindak, ujar Bupati saat ditemui wartawan dikediamannya.
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi Nepotisme [PKKN] Inhu, akan menyurati dan melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum untuk ditindak. Karena ada indikasi pembiaran dari pihak BLH yang belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola PKS PT SSR.
Sedangkan UU itu sebut Berlin, bilamana ada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal, bisa ditindak sesuai pasal 2 ayat [2], dan telah diatur setiap usaha atau kegaiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
Bahkan diatur dalam UU itu, pasal 58 BAB VII, setiap pelaku usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dengan cara mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3, wajib harus ada izin pengelolaan B3 terlebih dahulu,jelasnya.
Sebelumnya Kepala BLH Inhu Moch Bayu, SH mengakui terhadap proses Izin lingkungan PT.SSR sedang melengkapi beberapa persyaratan terhadap pembuangan limbah ke air, dan hasil analisis labor limbar cair tiga bulan terakhir, serta surat pernyataan kesanggupan operasionalkan Instilasi Pengolahan Air Limbah [IPAL], serta kesanggupan lakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.**
Editor | : | Sumber. RG/TIS |
Kategori | : | Inhu |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 18 Mei 2024, 08:45 WIB
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Sabtu 18 Mei 2024
*TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*
Kamis 16 Mei 2024
Keindahan Kiswah Ka'bah di Jakarta dari Perspektif Arsitek dan Ulama
Kamis 16 Mei 2024
RUDI WALKER PURBA BERHARAP PENYELESAIAN KONFLIK PT. RPI DENGAN WARGA KEDEPANKAN KEARIFAN LOKAL*
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 15 Mei 2024, 06:11 WIB
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 15 Mei 2024
Pj Gubri SF Hariyanto Lepas JCH Riau, Ini Pesan untuk Jemaah
Rabu 08 Mei 2024
H.Endang Sukarelawan dan Lahmuddin Rambe Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai PKB
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem