Minggu, 19 Mei 2024

Breaking News

  • Polsek Rangsang Barat Sosialisasi Bahaya Narkoba Kepada Masyarakat Telaga Baru   ●   
  • Peringatan HUT ke-44 Perpusnas RI, Siak Terima Bantuan Satu Unit Mobil Perpustakaan Keliling   ●   
  • *TERKAIT KONFLIK LAHAN PT. RPI Vs WARGA, FORKOPIMCAM KELAYANG RDP, DETEKSI DINI*   ●   
  • Maju Pilkada Meranti 2024, MK Ingin Tingkatkan Pembangunan di Bidang Ekonomi dan Infrastruktur   ●   
  • KOMPOL. SUTARJA. SH KAPOLSEK KHS, JADI IRUP HARDIKNAS MEMASUKI AKHIR JABATAN   ●   
Pencemaran Limbah PKS PT.SSR
PT SSR Kebal Hukum,
Rabu 13 Agustus 2014, 05:51 WIB
Poto int

RENGAT. Riaumadani. com - Sejumlah elemen masyarakat menuding kinerja Kepala Badan Lingkungan Hidup [BLH] Pemkab Inhu belum meksimal merespon pencemaran lingkungan pada PKS PT Swakarsa Sawit Raya [PT SSR] sehingga terkesan ada pembiaran.
 
Contohnya masyarakat tempatan Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat yang merasa kuatir akibat dampak pencemaran limbah cair PKS dan  menyesalkan pihak BLH yang menurut mereka kurang tanggap terhadap jebolnya tanggul limbah PT SSR mski sudah jelas-jelas telah ada pencemaran lingkungan di kawasan itu.
 
Sebab menurut warga yang enggan disebut nama itu dan menyaksikan langsung aliran limbah keanak sungai tepat mereka mandi cuci pakaian, BLH Inhu kurang tegas memberikan tindakan hukum sesuai aturan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup.
 
Pengecaman serupa kembali dipaparkan anggota DPRD Inhu yang membidangi Komisi A, Agus Sugiono di dampingi R Andi Hakim diruang kerjanya, Selasa [12/8/2014] mengatakan BLH dinilai kurang mampu melaksanakan tugas dan fungsinya khsusnya pada penindakan.
 
Karena setiap masalah dampak yang menimbulkan pencemaran dan keresahan warga, BLH selalu berdalih akan memberikan sanksi administrasi ke pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai yang diatur dalam UU Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup itu.
 
"Atau jangan-jangan ada suatu kekuatan dibelakang pemegang saham PT SSR sehingga BLH tampak enggan memberikan tindakan, atau barang kali PKS SSR itu sudah merasa kebal hukum" ujar salah seorang warga yang tidak mau sebutkan namanya..
 
Menurut mereka sudah banyak terjadi pencemaran lingkungan yang ditimbulkan sejumlah oleh PKS, terutama masalah limbah cair yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit [PKS] tersebut, hanya saja penanganannya memang tidak maksimal, dan hingga saat ini belum ada berupa sanksi vatal yang diberikan BLH Inhu.
 
Akibatnya, rasa kecurigaan masyarakat terhadap BLH Inhu semakin mendalam, karena sejumlah terjadinya pencemaran lingkungan, BLH Inhu hanya sebatas mampu memberikan statemen yang akan memberikan sanksi administrasi saja, itupun tidak pernah dilakukannya, kuat dugaan Kepala BLH Inhu itu sudah menjalin konspirasi dengan sejumlah pemilik perusahaan perkebunan.
 
Sebelumnya, Bupati Inhu H.Yopi Arianto mendukung dilakukan tindakan kepada perusahaan yang tidak taat aturan. Apalagi adanya terjadi pencemaran lingkungan dan harus ditindak, ujar Bupati saat ditemui wartawan dikediamannya.
 
Ketua Pemantau Kolusi Korupsi Nepotisme [PKKN] Inhu, akan menyurati dan melaporkan kejadian pencemaran lingkungan ini kepada penegak hukum untuk ditindak. Karena ada indikasi pembiaran dari pihak BLH yang belum melakukan tindakan tegas kepada pengelola PKS PT SSR.
 
Sedangkan UU itu sebut Berlin, bilamana ada pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi Amdal, bisa ditindak sesuai pasal 2 ayat [2], dan telah diatur setiap usaha atau kegaiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki Amdal.
 
Bahkan diatur dalam UU itu, pasal 58 BAB VII, setiap pelaku usaha yang melakukan pengolahan limbah B3 yang dihasilkan dengan cara mengangkut, mengedarkan, menyimpan, memanfaatkan, membuang, mengolah, dan/atau menimbun B3, wajib harus ada izin pengelolaan B3 terlebih dahulu,jelasnya.
 
Sebelumnya Kepala BLH Inhu Moch Bayu, SH mengakui terhadap proses Izin lingkungan PT.SSR sedang melengkapi beberapa persyaratan terhadap pembuangan limbah ke air, dan hasil analisis labor limbar cair tiga bulan terakhir, serta surat  pernyataan kesanggupan operasionalkan Instilasi Pengolahan Air Limbah [IPAL], serta kesanggupan lakukan pemulihan lingkungan yang tercemar.**



Editor : Sumber. RG/TIS
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top