Penyidik Kejari Dumai Geledah Kantor Dinas Perhubungan
Dokumen Retribusi Terminal Barang Sudah Diamankan Kejari
Rabu 13 Agustus 2014, 02:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Negeri Melakukan Pengeledahan di Dinas Perhubungan Dumai
DUMAI. Riaumadani. com - Penyidik Kejaksaan Negeri [Kejari] Dumai melakukan penyidikan lapangan secara mendadak, Senin [11/8/2014] sore di Kantor Dinas Perhubungan Dumai. Para staf dan karyawan tampak kaget melihat dua penyidik Kejari Dumai dengan rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi datang.
Penggeledahan sore itu guna melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi Terminal Barang Bukit Jin. Penyidik bersama sejumlah staf Kejari Dumai tampak mengamankan beberapa dokumen dari ruangan Bidang Darat Kantor Dinas Perhubungan Dumai. usai menggeledah dua ruangan yang ada di kantor dinas. Yakni ruang dokumen dan ruang Bidang Darat.
Satu penyidik yakni Andi Bernard Simajuntak menggeledah berkas di ruang Bidang Darat, disaksikan oleh sejumlah staf dan honorer di Dinas Perhubungan Dumai. Pada saat itu, Kepala Bidang Darat, Reinhard Ronald juga membantu menyusun berkas yang akan diamankan pihak Kejari Dumai.
Ruangan Kepala Seksi di Bidang Darat Dinas Perhubungan juga disisir satu persatu, termasuk ruang Kepala Seksi Angkutan oleh penyidik Bernard. Bahkan penyidik sempat menanyai sejumlah pertanyaan pada para staf dan kepala seksi di ruang Bidang Darat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana menyebutkan penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Dumai.Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi berkas bukti terkait tindak pidana Korupsi Terminal Barang.
Pihak penyidik, kata Hendar mengaman dokumen retribusi terminal barang Periode Januari 2013 hingga 2014. Dokumen retribusi parkir juga turut diamankan.
"Kita mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dua kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan," terang mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kandangan.
Dijelaskannya, penggeledahan ini merupakan satu bagian dari proses penyidikan. Kasus ini meningkat dari penyelidikan ke proses penyidikan sejak Juli 2014 silam. **
Penggeledahan sore itu guna melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi Terminal Barang Bukit Jin. Penyidik bersama sejumlah staf Kejari Dumai tampak mengamankan beberapa dokumen dari ruangan Bidang Darat Kantor Dinas Perhubungan Dumai. usai menggeledah dua ruangan yang ada di kantor dinas. Yakni ruang dokumen dan ruang Bidang Darat.
Satu penyidik yakni Andi Bernard Simajuntak menggeledah berkas di ruang Bidang Darat, disaksikan oleh sejumlah staf dan honorer di Dinas Perhubungan Dumai. Pada saat itu, Kepala Bidang Darat, Reinhard Ronald juga membantu menyusun berkas yang akan diamankan pihak Kejari Dumai.
Ruangan Kepala Seksi di Bidang Darat Dinas Perhubungan juga disisir satu persatu, termasuk ruang Kepala Seksi Angkutan oleh penyidik Bernard. Bahkan penyidik sempat menanyai sejumlah pertanyaan pada para staf dan kepala seksi di ruang Bidang Darat.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Dumai, Hendarsyah Yusuf Permana menyebutkan penggeledahan dilakukan sesuai dengan surat ketetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Klas I B Dumai.Penggeledahan ini dilakukan guna melengkapi berkas bukti terkait tindak pidana Korupsi Terminal Barang.
Pihak penyidik, kata Hendar mengaman dokumen retribusi terminal barang Periode Januari 2013 hingga 2014. Dokumen retribusi parkir juga turut diamankan.
"Kita mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dua kasus tindak pidana korupsi di Dinas Perhubungan," terang mantan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kandangan.
Dijelaskannya, penggeledahan ini merupakan satu bagian dari proses penyidikan. Kasus ini meningkat dari penyelidikan ke proses penyidikan sejak Juli 2014 silam. **
Editor | : | Laporan : Khusri/TP |
Kategori | : | Dumai |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Kamis 28 Maret 2024
Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Jumat 03 Mei 2024, 10:00 WIB
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru
Jumat 26 April 2024
Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB