Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Korupsi Bappeda Rohil
Kejati Riau Tetapkan Tiga ASN Sebagai Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil
Jumat 21 Juli 2017, 02:13 WIB
POTO ILUSTRASI INT

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Selain WAF (Wan Amir Firdaus), kita juga menetapkan tiga ASN  sebagai tersangka baru, berinisial S, H dan R," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Sugeng, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Ada bukti cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka bersama WAF melakukan dugaan korupsi," kata Sugeng.

Dugaan korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Saat itu, Wan Amir Firdaus menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Saat ini, Wan Amir Firdaus ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kejati juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Wan Amir Firdaus.




Editor : Tis-Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top