Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Korupsi Bappeda Rohil
Kejati Riau Tetapkan Tiga ASN Sebagai Tersangka Baru Korupsi Bappeda Rohil
Jumat 21 Juli 2017, 02:13 WIB
POTO ILUSTRASI INT

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Jaksa penyelidik di Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi anggaran di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

"Selain WAF (Wan Amir Firdaus), kita juga menetapkan tiga ASN  sebagai tersangka baru, berinisial S, H dan R," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (20/7/2017).

Dikatakan Sugeng, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah dilakukan gelar perkara. "Ada bukti cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Mereka bersama WAF melakukan dugaan korupsi," kata Sugeng.

Dugaan korupsi anggaran di Bappeda Rohil tahun 2008-2011. Saat itu, Wan Amir Firdaus menjabat sebagai Kepala Bappeda.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan jumlah transaksi yang masuk dan keluar di rekening Wan Amir Firdaus sebesar Rp17 miliar lebih. Uang itu diduga berasal dari proyek di Bappeda Rohil.

Dari penyidikan diketahui uang masuk dari praktik korupsi yang ada di rekening sebesar Rp8,7 miliar. Sementara yang masuk dari gratifikasi Rp6,3 miliar.

Saat ini, Wan Amir Firdaus ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru. Kejati juga mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Wan Amir Firdaus.




Editor : Tis-Rls
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top