Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
LEMBAGA NEGARA
Disebut Salah Satu Lembaga Paling Korup, Ini Jawaban Polisi
Jumat 21 Juli 2017, 01:41 WIB
POTO  Ilustrasi

JAKARTA. RIAUMADANI. com - Hasil survei antikorupsi yang dilakukan Polling Center dan Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan institusi kepolisian dan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan dua sektor terkorup. Namun, bagi kepolisian, survei tersebut belum tentu menggambarkan keadaan yang sebenarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Kombes Martinus Sitompul menuturkan hasil survei itu akan menjadi bahan evaluasi bagi institusi kepolisian untuk terus membenahi diri. Dia juga mengapresiasi hasil survei tersebut karena menunjukan adanya kepedulian dari kelompok masyarakat untuk memperbaiki lembaga kepolisian.

Namun, Martinus mengatakan survei itu seharusnya juga merilis hasil yang lebih rinci. Misalnya, perlu dilihat juga latar pendidikan masyarakat yang disurvei.

"Kita juga perlu cermati survei tersebur. Apakah itu sudah representatif, sampelnya siapa. Bagaimana tingkat penddikannya, apakah itu valid, tentu kita perlu cermati itu, perlu ada sebuah penjelasan yang utuh dari survei itu," kata dia saat dikonfirmasi.

Selain itu, menurut Martinus, sebuah survei akan jauh lebih baik jika juga memaparkan kepuasan masyarakat terhadap institusi kepolisian. "Harus juga dilihat bahwa ada kepuasan masyarakat terhadap kinerja Polri jadi jangan hanya ketidakpuasan saja yang dilihat. Sebuah survei juga harus melihat di mana letak kepuasan terhadap Polri," ucap dia.

Sementara itu, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo menilai ada korelasi antara perekrutan CPNS dengan praktik korupsi. Jika perekrutannya dilakukan dengan sistem merit maka peluang terjadi praktik korupsi pun sedikit.

"Sistem perekrutan dengan sistem merit ini untuk meminimalkan praktik tak baik itu. Kalau rekrutmennya benar maka praktik seperti itu bisa ditekan. Praktik korupsi bisa ditekan. Kalau sistem perekrutannya benar maka praktik korupsinya sedikit," kata dia.

Saat ini, lanjut dia, dari sekitar 500 lebih pemerintah daerah, 75 persennya sudah menerapkan sistem merit dalam perekrutan pegawai. Bagi pemda yang belum menerapkannya, potensi terjadinya korupsi di kemudian hari lebih besar.

"Seperti di Pemda yang banyak tertangkap KPk itu praktiknya sistem perekrutannya memang tidak baik," ujar dia.

Berdasarkan hasil survei Polling Center dan ICW, sektor rekrutmen CPNS menjadi terkorup lantaran 56 persen masyarakat menyebut mereka pernah diminta uang secara ilegal oleh pihak tertentu saat menggunakan jasa atau interaksi di sektor itu.

Hasil itu dinilai wajar mengingat rekrutmen CPNS merupakan sektor yang banyak berhubungan dengan masyarakat dan warisan persepsi korupsi pada tiap proses rekrutmen CPNS. Warisan persepsi ini diduga berkontribusi terhadap persepsi buruk terhadap sektor rekrutmen CPNS. Meskipun, sudah ada perbaikan sistem rekrutmen seperti penggunaan Computer Assisted Test (CAT) pada salah satu tahapan rekrutmen itu.

Selain itu, pada sektor kepolisian, sebanyak 50 persen masyarakat yang pernah berhubungan dengan kepolisian, menyatakan pernah diminta uang atau hadiah secara tidak resmi.

"Ini adalah fakta persepsi masyarakat saat ini. Kami di ICW menilai korupsi memang belum menurun, meningkat juga tidak," kata dia.

Survei antikorupsi ini dilaksanakan dalam periode April dan Mei 2017 di 34 provinsi, 177 kabupaten/kota, 212 desa/kelurahan di seluruh Indonesia dengan total responden 2.235 orang.

Survei menggunakan teknik sampling Multistage Random Sampling dengan Probability Proportional to Size di mana jumlah sampel tiap provinsi disesuaikan secara proporsional dengan jumlah penduduknya. Dengan jumlah sampel sebesar ini dan tingkat kepercayaan 95 persen maka diprediksi margin of error mencapai kurang lebih 2,1 persen.
Sumber     :     Republika.co.id




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top