Jumat, 18 Oktober 2024

Breaking News

  • POLSEK KELAYANG LAKSANAKAN GIAT JUMAT BERKAH, OUTDOOR DI BANTARAN SUNGAI INDRAGIRI   ●   
  • SKK Migas dan Riau Pos Kerja Sama Peduli Lingkungan Gelar Kegiatan Go Green di SMA Negeri 1 Sungai Apit   ●   
  • Siap Menangkan Paslon INTAN di Pilkada Kota Pekanbaru 2024, Afrizal Targetkan 65% Suara di Rumbai Raya   ●   
  • Las Cruces Fair Farmers Market: Mendukung Produk Lokal dan Komunitas dengan Pasar yang Berkelanjutan   ●   
  • Diikuti 102 Team Open Turnamen Mini Soccer Porti Cup V 2024 Teluk Riti Bersama H. Budiman Lubis. SH Resmi Ditutup   ●   
Pajak Daerah
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
Rabu 19 Juli 2017, 03:13 WIB
Pajak Daerah
Pemkab Bengkalis Usulkan Perubahan 4 Perda Terkait Pajak Daerah,
BENGKALIS. RIAUMADANI. com - Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, HT Ilyas, menyampaikan 4 usulan perubahan Perda Kabupaten Bengkalis terkait Pajak Daerah, Senin (17/7/2017).

"Dalam sidang paripurna ini, ada empat Perda yang akan diusulkan untuk dilakukan perubahan, yakni, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Perda Kabupaten Bengkalis nomor 02 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Perda Kabupaten Bengkalis nomor 03 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah," jelas Ilyas.

Menurut Ilyas, Pengajuan perubahan ke-4 perda tersebut dikarenakan beberapa sebab antara lain, pertama, karena adanya perubahan nomenklatur perangkat Kabupaten Bengkalis sebagaimana implementasi diberlakukannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis nomor 3 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Kedua, perubahan nomenklatur tersebut, sambung Ilyas dapat menimbulkan kerancuan dan permasalahan di lapangan, terutama pada saat pelaksanaan pemungutan pajak daerah.
Hal ini dikarenakan, dalam pasal 95 ayat (1) undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dengan tegas dinyatakan bahwa pajak ditetapkan dengan peraturan daerah.

Ketiga, adanya perubahan dan pembatalan terhadap beberapa pasal pada Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang pajak daerah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.34-9102 tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, karena Peraturan Daerah tersebut sebagaimana hasil kajian Tim Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada kesempatan itu, Ilyas berharap, kiranya kerjasama yang telah terbina dan berlangsung dengan harmonis diantara eksekutif dan legislatif selama ini, dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.

"Harapan ini tak bosan-bosannya kami sampaikan, guna menjaga kelangsungan pembangunan daerah. Karena, selain akan berkenaan dengan seluruh aspek kehidupan yang memang diharapkan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkalis yang kita cintai ini, hubungan yang harmonis  tersebut juga merupakan wujud dari implementasi akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Bengkalis," tutup Ilyas.(ADV.MC Riau)




Editor : TIS-Alif
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top