DUGAAN KORUPSI DANA ADD
Poto Ilustrasi Int
Oknum Kades Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko Rohil, Korupsi Dana Desa Rp400 Juta
Selasa 18 Juli 2017, 07:20 WIB
Poto Ilustrasi Int
BAGANSIAPIAPI. RIAUMADANI. com - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Riau, menahan seorang oknum kepala desa terkait dugaan korupsi dana desa senilai Rp400 juta, Senin (17/7/2017).
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial JMD dalam kasus korupsi dana desa. Usai diperiksa, tim penyidik langsung melakukan penahanan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo kepada wartawan di Bagansiapiapi.
Ia menjelaskan oknum JMD diduga menggelapkan dana desa atau dalam bahasa setempat disebut kepenghuluan untuk tahun anggaran 2015 dan 2016. JMD adalah penghulu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, Rohil.
Odit menjelaskan, proyek untuk pembangunan infrastruktur desa itu senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN, APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Rohil.
Pemerintah baru bisa mencairkan dari dana Rp1,8 miliar itu sekitar 60 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Sebabnya, ada ratusan juta dana yang cair tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari dana Rp1,3 miliar itu ada dana sekitar Rp400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi yang dikorupsi sekitar Rp400 juta itu," katanya.
Menurut dia, tersangka JMD sempat berupaya untuk mencairkan anggaran desa yang tersisa Rp500 juta.
"Tapi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Rp400 juta, akhirnya tidak bisa dicairkan lagi sisa anggaran itu," ujarnya.
Ia mengatakan dana sekitar Rp400 juta yang tidak buaa dipertanggungjawabkan adalah untuk proyek pembangunan jalan desa dan alat kantor desa.
"Semestinya uang itu untuk bangun jalan desa serta keperluan kantor desa. Tapi tersangka mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Odit sembari mengatakan JMD memiliki tiga isteri.
Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.
"Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka JMD didampingi oleh penasehat hukum yang ditujukan dan disediakan penyidik," ujarnya.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka inisial JMD dalam kasus korupsi dana desa. Usai diperiksa, tim penyidik langsung melakukan penahanan hari ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil), Odit Megonondo kepada wartawan di Bagansiapiapi.
Ia menjelaskan oknum JMD diduga menggelapkan dana desa atau dalam bahasa setempat disebut kepenghuluan untuk tahun anggaran 2015 dan 2016. JMD adalah penghulu di Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko, Rohil.
Odit menjelaskan, proyek untuk pembangunan infrastruktur desa itu senilai Rp1,8 miliar. Dana tersebut berasal dari APBN, APBD Provinsi Riau dan APBD Kabupaten Rohil.
Pemerintah baru bisa mencairkan dari dana Rp1,8 miliar itu sekitar 60 persen atau sekitar Rp1,3 miliar. Sebabnya, ada ratusan juta dana yang cair tidak bisa dipertanggungjawabkan.
"Dari dana Rp1,3 miliar itu ada dana sekitar Rp400 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Jadi yang dikorupsi sekitar Rp400 juta itu," katanya.
Menurut dia, tersangka JMD sempat berupaya untuk mencairkan anggaran desa yang tersisa Rp500 juta.
"Tapi karena tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan Rp400 juta, akhirnya tidak bisa dicairkan lagi sisa anggaran itu," ujarnya.
Ia mengatakan dana sekitar Rp400 juta yang tidak buaa dipertanggungjawabkan adalah untuk proyek pembangunan jalan desa dan alat kantor desa.
"Semestinya uang itu untuk bangun jalan desa serta keperluan kantor desa. Tapi tersangka mengaku, uang tersebut dia gunakan untuk kepentingan pribadinya," kata Odit sembari mengatakan JMD memiliki tiga isteri.
Selain itu, tersangka juga tidak membayarkan pajak yang semestinya disetorkan ke kas daerah.
"Tersangka ditahan untuk tahap penyidikan selama 20 hari ke depan. Tersangka JMD didampingi oleh penasehat hukum yang ditujukan dan disediakan penyidik," ujarnya.
| Editor | : | ISHAQ.Y. |
| Kategori | : | Rohil |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham