Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KOUPSI E-KTP
Resmi Jadi Tersangka, Pidana 20 Tahun Mulai Membayangi Setya Novanto
Senin 17 Juli 2017, 23:07 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.
JAKARTA RIAUMADANI. com - Senin (17/7/2017) malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus e-KTP.

Dia disangka merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, dasar penetapan Setnov setelah mencermati fakta persidangan kedua terdakwa, yakni Irman dan Sugiharto yang pada pekan lalu menyampaikan pledoi.

’’KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi menjadi tersangka. KPK menetapkan saudara SN,’’ katanya.

Kata Agus, Setnov diduga memperkaya diri sendiri atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara sampai Rp2,3 triliun. Adapun Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

’’Sebagaimana telah disampaikan ke publik sebelumnya atas tiga tersangka, yakni Irman, Sugi, dan Andi Narogong,’’ tuturnya.

Berkaca kepada UU Tipikor, Pasal 2 ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang secara sah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara, di Pasal 3, menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Adapun penetapan Setnov sebagai tersangka sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP.  Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal itu menyusul adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini,  dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR. Di samping itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya  pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP.

Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu.

’’Ini sedang kami koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ kata JPU KPK, Mufti Nur Irawan.
Sumber: JPG




Editor : Tis.RP
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top