DUGAAN KOUPSI E-KTP
Ketua DPR RI, Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
Penyidik Temukan Dua Alat Bukti, Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
Senin 17 Juli 2017, 23:00 WIB
Ketua DPR RI, Setya Novanto Jadi Tersangka Kasus e-KTP
JAKARTA RIAUMADANI. com - Ketua DPR Setya Novanto dikabarkan telah menyandang status tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
’’Sudah (SN tersangka). Rabu (21/6) pagi penyidik sudah ekspose (gelar perkara) di depan lima pimpinan. Mereka sepakat untuk naikan SN ke tingkat penyidikan,’’ kata sumber di KPK kepada JawaPos.com, Senin (17/7/2017).
Kata sumber itu lagi, SN dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
’’Unsur Pasal 55 nya sudah masuk,’’ tambahnya.
Adapun informasi tersebut sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib.
Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.
Di samping itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP. Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu.
’’Ini sedang kami koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ kata JPU KPK Mufti Nur Irawan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum di atas, jika dikaitkan dengan teori hukum, ditarik suatu kesimpulan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Grand Melia, telah menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan atau meeting of interest antara Andi Agustinus yang merupakan pengusaha yang berkepentingan dapat mengerjakan proyek, para terdakwa yang bertugas melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa, serta Setya Novanto, selaku Ketua Fraksi Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada komisi 2 DPR RI, yang pada saat itu diketuai Burhanudin Napitupulu yang juga bersal dari Fraksi Golkar.
’Pertemuan tersebut merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum dan norma kepantasan,’’ terangnya.
Apalagi, sambungnya, pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00 Wib pagi, serta adanya upaya yang dilakukan Setnov untuk menghilangkan fakta, yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini, agar menyampaikan pesan ke terdakwa satu (Irman), jika ditanya penyidik KPK agar jawab tidak kenal kenal Setnov.
’’Dengan uraian kesimpulan tersebut, maka telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,’’ jelasnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut maka menurutnya, telah ada kesatuan kehendak, kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.
‘’Oleh kaarena itu perbuatan para terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan. Dengan demikian kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum,’’ papar jaksa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal adanya penetapan kenaikan status hukum SN dari saksi menjadi tersangka, wakil ketua KPK laode M Syarief belum membalas pesan yang dikirim via WhatsApp. Ketika dihubungi via telefon tidak diangkat.
Di sisi lain, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada tersangka baru. Namun, ketika ditanya siapa tersangka yang dimaksud ia enggan menjelaskannya, dan meminta menunggu keterangan resmi dari KPK.
’’(soal) e-KTP,’’ singkatnya.
Sebelumnya, terkait sengkarut perkara itu, dalam surat dakwaan JPU KPK, Setya Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp574,2 miliar).
Demikian halnya dengan yang didapat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yakni sebesar 11 persen (Rp574,2 miliar). Atas tuduhan itu, baik Setnov maupun Anas sudah membantahnya berkali-kali.
Sumber: JPG
Penetapan tersangka dilakukan, setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup perihal dugaan keterlibatan politikus Partai Golkar tersebut dalam sengkarut kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun.
’’Sudah (SN tersangka). Rabu (21/6) pagi penyidik sudah ekspose (gelar perkara) di depan lima pimpinan. Mereka sepakat untuk naikan SN ke tingkat penyidikan,’’ kata sumber di KPK kepada JawaPos.com, Senin (17/7/2017).
Kata sumber itu lagi, SN dinilai bersama pihak lain terbukti turut serta memuluskan tahapan perencanaan, hingga pelaksanaan proyek e-KTP berjalan, sesuai dengan peran yang dipaparkan jaksa penuntut umum dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
’’Unsur Pasal 55 nya sudah masuk,’’ tambahnya.
Adapun informasi tersebut sesuai dengan keyakinan JPU KPK dalam kesimpulan analisa yuridis, saat membacakan surat tuntutan untuk kedua terdakwa perkara e-KTP. Jaksa meyakini, SN dinilai terbukti turut serta dalam sengkarut dugaan mega korupsi e-KTP, sesuai Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal itu adanya pertemuan antara terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setnov di Hotel Grand Melia Jakarta pada Februari 2010 silam, sekitar pukul 06.00 Wib.
Dalam pertemuan tersebut, para terdakwa meminta dukungan Setnov dalam proses penganggaran tersebut, dan Setnov menyatakan dukungannya terhadap proses penganggraan proyek e-KTP yang sedang berjalan di Komisi II DPR.
Di samping itu, fakta hukum lain yang mengaitkan keterlibatan Setnov, juga adanya pertemuan antara Andi Agustinus alias Andi Narogong bersama terdakwa satu, yang menemui Setnov di lantai 12 Gedung DPR RI, guna memastikan dukungan Setnov terhadap penganggaran proyek e KTP. Dalam pertemuan tersebut Setnov mengatakan sesuatu.
’’Ini sedang kami koordinaskan perkembanganya nanti hubungi Andi,’’ kata JPU KPK Mufti Nur Irawan.
Menurut jaksa, berdasarkan fakta hukum di atas, jika dikaitkan dengan teori hukum, ditarik suatu kesimpulan adanya pertemuan antara para terdakwa, Andi agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Grand Melia, telah menunjukan telah terjadi pertemuan kepentingan atau meeting of interest antara Andi Agustinus yang merupakan pengusaha yang berkepentingan dapat mengerjakan proyek, para terdakwa yang bertugas melaksanakan tugas pengadaan barang dan jasa, serta Setya Novanto, selaku Ketua Fraksi Golkar yang mempunyai pengaruh dalam proses penganggaran pada komisi 2 DPR RI, yang pada saat itu diketuai Burhanudin Napitupulu yang juga bersal dari Fraksi Golkar.
’Pertemuan tersebut merupakan perbuatan permulaan untuk mewujudkan delik, karena pada dasarnya setiap orang yang hadir dalam pertemuan tersebut menyadari pertemuan tersebut bertentangan dengan hukum dan norma kepantasan,’’ terangnya.
Apalagi, sambungnya, pertemuan tersebut dilakukan di luar jam kerja, yakni pukul 06.00 Wib pagi, serta adanya upaya yang dilakukan Setnov untuk menghilangkan fakta, yakni dengan cara memerintahkan Diah Anggraini, agar menyampaikan pesan ke terdakwa satu (Irman), jika ditanya penyidik KPK agar jawab tidak kenal kenal Setnov.
’’Dengan uraian kesimpulan tersebut, maka telah terjadi kerjasama yang erat dan sadar yang dilakukan oleh para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraini, Drajat Wisnu Setiawan, Isnu Edhi Wijaya, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,’’ jelasnya.
Dengan adanya kerjasama tersebut maka menurutnya, telah ada kesatuan kehendak, kesatuan perbuatan fisik yang saling melengkapi satu sama lain dalam mewujudkan delik.
‘’Oleh kaarena itu perbuatan para terdakwa masuk dalam klasifikasi turut serta melakukan perbuatan. Dengan demikian kami berpendapat unsur Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP telah dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum,’’ papar jaksa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi perihal adanya penetapan kenaikan status hukum SN dari saksi menjadi tersangka, wakil ketua KPK laode M Syarief belum membalas pesan yang dikirim via WhatsApp. Ketika dihubungi via telefon tidak diangkat.
Di sisi lain, juru bicara KPK Febri Diansyah membenarkan jika ada tersangka baru. Namun, ketika ditanya siapa tersangka yang dimaksud ia enggan menjelaskannya, dan meminta menunggu keterangan resmi dari KPK.
’’(soal) e-KTP,’’ singkatnya.
Sebelumnya, terkait sengkarut perkara itu, dalam surat dakwaan JPU KPK, Setya Novanto bersama-sama mantan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, disebut-sebut merupakan pihak yang mengatur proses persetujuan anggaran proyek e-KTP di DPR. Atas lobi-lobi yang dilakukan keduanya, jaksa menengarai Setnov dan Andi Narogong mendapat jatah 11 persen (Rp574,2 miliar).
Demikian halnya dengan yang didapat Anas Urbaningrum dan Muhammad Nazaruddin, yakni sebesar 11 persen (Rp574,2 miliar). Atas tuduhan itu, baik Setnov maupun Anas sudah membantahnya berkali-kali.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis.RP |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau