JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Pen" />
Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Tersangka Ujaran Kebencian
M. Hidayat Pelapor Kaesang Putra Jokowi Resmi Ditahan
Senin 17 Juli 2017, 01:16 WIB
Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang. (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Muhammad Hidayat, pelapor Kaesang resmi ditahan. Penyidik melakukan penahanan karena Hidayat tidak kooperatif. Penyidik resmi mengeluarkan surat penahanan untuk Hidayat.

"Surat penahanan dikeluarkan pukul 10.00 WIB," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (15/7).

Argo menyampaikan, penahanan ini merupakan penahanan lanjutan. Hidayat yang sudah ditetapkan tersangka pernah ditahan pada November 2016 lalu. Namun kemudian dilepaskan. "Yang bersangkutan pernah ditahan, namun ditangguhkan," beber Argo.

Di penahanan ini, akan dilakukan pada 14-19 Juli sesuai sisa masa penahanan. Setelah itu habis masa penahanan pertama, dan penyidik sudah menyiapkan surat penahanan lanjutan. "Akan diajukan ke Kejaksaan," ungkapnya.

Hidayat sendiri menjadi tersangka ujaran kebencian atas penyebaran video Kapolda Metro Jaya. Selama pemeriksaan pada Jumat (14/7), Hidayat sama sekali tak mau menjawab pertanyaan penyidik, dia beralasan karena tidak ditemani pengacara. Polisi menunggu pengacara Hidayat tetapi tak kunjung datang. Hingga akhirnya polisi menawarkan pengacara, tetapi Hidayat menolak. Akhirnya ditulis di berita acara perihal penolakan, Hidayat sudah tanda tangan. "Jadi enggak ada masalah," tutupnya.




Editor : TIS
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top