Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Narkoba
Alamak. Sipir Rutan Pekanbaru Tertangkap Miliki Sabu
Selasa 12 Agustus 2014, 01:32 WIB
Sabu-sabu

PEKANBARU. Riaumadani. com - Kepolisian Resort Kota Pekanbaru menangani kasus kepemilikan narkoba dengan tersangka seorang sipir Rumah Tahanan Klas IIB, Pekanbaru, dengan barang bukti sepaket sabu seberat lima gram yang kuat dugaan berasal dari seorang narapidana kasus narkoba.

"Tersangka awalnya diamankan oleh pihak Rutan sendiri, dan diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Hicca Alexfonso Siregar kepada wartawan di Pekanbaru, Senin [11/8/2014].

Ia mengatakan tersangka bernisial YP [29], pegawai Rutan Klas IIB Pekanbaru. Tersangka ditangkap pada Minggu malam [10/8/2014] sekitar pukul 22.30 WIB.

Yang mengejutkan adalah tersangka YP ketika dimintai keterangan oleh penyidik mengaku bahwa sabu tersebut didapatkannya dari seorang narapidana berinisial Ic yang dititipkan ke Rutan.

"Terhadap Ic ini, kami akan lakukan pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram itu bisa masuk ke Rutan," katanya.

Hicca menjelaskan penangkapan tersangka berawal saat seorang pegawai Rutan yang juga rekan kerja tersangka meminta sebatang rokok kepada tersangka.

Sewaktu tersangka menyerahkan bungkus kotak rokoknya, saksi melihat ada paket kecil diduga narkoba didalamnya.

Sipir tersebut kemudian melaporkannya ke atasannya, yakni Kepala Pengamanan Rutan Pekanbaru Effendi.

"Sewaktu dilakukan penggeledahan oleh atasannya, dari tangan tersangka ditemukan satu paket sedang sabu-sabu seberat lebih kurang lima gram yang terbungkus plastik hitam dan dililit pakai lakban hitam," ujarnya.

Setelah diserahkan oleh pihak Rutan, lanjutnya, tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut tidak hanya berhenti ke tersangka YP.

Ia mengatakan YP bisa dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2, dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancamam minimal empat tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. **




Editor : TAM/Antara
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top