PERPU ORMAS
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Perppu Pemburan Ormas Bentuk Mundurnya Demokrasi
Rabu 12 Juli 2017, 22:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA RIAUMADANI. com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi dikeluarkan pemerintah.
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham