PERPU ORMAS
Yusril Ihza Mahendra
Yusril: Perppu Pemburan Ormas Bentuk Mundurnya Demokrasi
Rabu 12 Juli 2017, 22:51 WIB
Yusril Ihza Mahendra
JAKARTA RIAUMADANI. com - Perppu Nomor 2/2017 tentang Perubahan UU Nomor 17/2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) resmi dikeluarkan pemerintah.
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
Hal itu agar lebih mudah melakukan pembubaran terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Indonesia. Salah satu ormas yang dianggap bertentangan atau disebut dengan anti-Pancasila adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Menurut kuasa hukum HTI, Yusril Ihza Mahendra, pihaknya akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu yang baru saja dikeluarkan oleh pemerintah itu. Ormas-ormas lain pun, kata dia, akan melakukan tindakan sama mengajukan uji materi ke MK.
"Karena Perppu ini merupakan kemunduran demokrasi di tanah air," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Rabu (12/7/2017).
Dikatakannya, Perppu yang telah dikeluarkan ini telah membuka pelua‎ng bagi pemerintah bertindak sewenang-wenang dalam membubarkan Ormas.
"Jadi, ormas yang bertentangan dengan Pancasila dibubarkan tanpa melalui proses peradilan," sebutnya.
Adapun kewenangan pemerintah dalam membubarkan ormas secara sepihak dianggap bertentangan dalam prinsip negara hukum. Pasalnya, kebebasan berserikat adalah hak setiap warga negara yang telah dijamin dalam UUD 1945. Di samping itu, lanjutnya, Perppu yang telah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak ada kegentingan yang memaksa.
Padahal, menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 dikeluarkannya Perppu ada kebutuhan yang mendesak sehingga bisa menyelesaikan masalah hukum secara cepat.
"Jadi, bahwa tidak ada cukup alasan bagi Presiden menerbitkan Perppu sebagaimana diatur oleh Pasal 22 ayat 1 UUD 1945, yakni Perppu hanya bisa diterbitkan dalam hal ihkwal kegentingan yang memaksa," tuntas mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) itu.
Sumber: JPG
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau