Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Sidang Pembakaran Lahan
Ada apa.?. Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa
Senin 03 Juli 2017, 23:53 WIB
Tiga Kali PN Rohil Tunda Sidang Putusan Terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa

UJUNG TANJUNG. RIAUMADANI. com - Pengadilan Negeri Rokan Hilir  kembali menunda sidang putusan terhadap terdakwa Halim Gozali sebagai Direktur PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) yang diduga sengaja telah melakukan kerusakan dan pembakaran seribu hektar lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir.

Sebelum nya, sidang sempat ditunda 1 bulan oleh Majelis Hakim karena amar putusan belum siap.  Senin (3/7/17) sekira pukul 02.30 wib, Sidang kembali digelar oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan  putusan terhadap perusahaan Pt. Jatim Jaya Perkasa yang diwakili oleh Halim Gozali. Namun, sidang putusan kembali ditunda bahwa Halim Gozali tidak bisa menghadiri persidangan dengan alasan bahwa Gozali sakit. Sehingga sudah tiga kali persidang putusan terhadap PT. Jatim Jaya Perkasa ditunda.

Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Lukman Nulhakim SH MS didampingi dua anggota majelis hakim Rina Yose SH dan Crimson SH dengan panitera pengganti Richa  Rionita Meilani SH. Sementara jaksa penuntut umum (jpu) dari Kejari rokan hilir Endra Andra SH sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukum M.Sitepu SH MH.

Dari pantauan di persidangan, kuasa hukum terdakwa M.Sitepu mengatakan dipersidangan bahwa klien nya tidak bisa hadir karena sakit.

Mohon maaf yang Mulia, klien saya Halim Gozali tidak bisa hadir karena sakit, ujar Sitepu."

Sebelumnya, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana pasal 98, pasal 99, 108 jo pasal 116 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan kerusakan lingkungan hidup.

Informasi yang dihimpun sebelumnya, bahwa Pt. Jatim Jaya Perkasa (JJP) pernah digugag ganti rugi sebesar Rp491 milliar oleh pemerintah, dalam hal ini pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) karena diduga melakukan kerusakan  lingkungan  dengan melakukan pembakaran di lahan perkebunan sawit miliknya.




Editor : Tis-Ishaq
Kategori : Rohil
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top