Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
DUGAAN KOUPSI E-KTP
Dalami Penganggaran E-KTP di DPR, KPK Periksa Yasonna Laoly
Senin 03 Juli 2017, 23:34 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Yasonna menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam.

Yasonna H Laoly diperiksa sejak pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00. "Saya dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP mengenai Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.

Dia mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik soal riwayat hidupnya. Termasuk ketika menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Namun, ia enggan mendetailkan pertanyaan penyidik tersebut. "Saya enggak ingat, enggak banyaklah," kata dia.

Nama Yasonna H Laoly muncul dalam persidangan bersama sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing menerima duit sejumlah US$ 1.500. Dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2017 kemarin, Yasonna mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.

Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.

Yasonna H Laoly tercatat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan yang pertama pada Jumat, 3 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Sedangkan pada jadwal kedua, 9 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena melakukan perjalanan dinas ke Hongkong.




Editor : Tis.
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top