DUGAAN KOUPSI E-KTP
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly
menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal
keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP
Dalami Penganggaran E-KTP di DPR, KPK Periksa Yasonna Laoly
Senin 03 Juli 2017, 23:34 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly
menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal
keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi soal keterlibatannya dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik). Yasonna menjalani pemeriksaan sebagai saksi selama empat jam.
Yasonna H Laoly diperiksa sejak pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00. "Saya dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP mengenai Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Dia mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik soal riwayat hidupnya. Termasuk ketika menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Namun, ia enggan mendetailkan pertanyaan penyidik tersebut. "Saya enggak ingat, enggak banyaklah," kata dia.
Nama Yasonna H Laoly muncul dalam persidangan bersama sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing menerima duit sejumlah US$ 1.500. Dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2017 kemarin, Yasonna mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Yasonna H Laoly tercatat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan yang pertama pada Jumat, 3 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Sedangkan pada jadwal kedua, 9 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena melakukan perjalanan dinas ke Hongkong.
Yasonna H Laoly diperiksa sejak pukul 11.00 dan keluar pada pukul 15.00. "Saya dipanggil sebagai saksi kasus e-KTP mengenai Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto," kata Yasonna di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin 3 Juli 2017.
Dia mengaku telah menjawab pertanyaan penyidik soal riwayat hidupnya. Termasuk ketika menjabat sebagai anggota Komisi II DPR saat proyek e-KTP berlangsung. Namun, ia enggan mendetailkan pertanyaan penyidik tersebut. "Saya enggak ingat, enggak banyaklah," kata dia.
Nama Yasonna H Laoly muncul dalam persidangan bersama sembilan orang Ketua Kelompok Fraksi Komisi II DPR RI masing-masing menerima duit sejumlah US$ 1.500. Dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Juli 2017 kemarin, Yasonna mengaku kaget namanya telah dicatut dan disebut menerima pembagian uang proyek e-KTP.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum KPK menuntut dua terdakwa korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, masing-masing dihukum 7 tahun dan 5 tahun penjara. Keduanya dinilai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi sebesar Rp 2,3 triliun.
Yasonna H Laoly tercatat dua kali mangkir dalam panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Jadwal pemeriksaan yang pertama pada Jumat, 3 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena surat pemanggilan baru diterima sehari sebelum pemeriksaan dijadwalkan. Sedangkan pada jadwal kedua, 9 Februari 2017, Yasonna tidak hadir karena melakukan perjalanan dinas ke Hongkong.
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham