Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Poto int Ilustrasi
Surat Edaran Pemprov Riau Untuk Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Selasa 20 Juni 2017, 05:34 WIB
Poto int IlustrasiPEKANBARU. RIAUMADANI. com - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4.1/VI/2017/87.11.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau