
Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Poto int Ilustrasi
Surat Edaran Pemprov Riau Untuk Cuti Bersama Lebaran 1438 H
Selasa 20 Juni 2017, 05:34 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Republik Indonesia Nomor B/21/M.KT.02/2017 perihal Himbauan Untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H dan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/4.1/VI/2017/87.11.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Riau, Kepala Dinas/Badan di Lingkungan Pemprov Riau, Inspektur Daerah Provinsi Riau, Sekretaris DPRD Provinsi Riau, Direktur RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, Direktur RSJ Tampan, Direktur RSUD Petala Bumi Provinsi Riau, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau, dan Kepala Biro di Lingkungan Sekretaris Daerah Provinsi Riau.
Dalam Surat Edaran tersebut, terlampir cuti bersama pada tahun 2017 Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriyah yang dimulai dari hari Jumat (23/6), Selasa (27/6), Rabu (26/6), Kamis (29/6), dan Jumat (30/6).
Berikut ini isi Surat Edaran tersebut:
Pertama, mengingat Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, mengamanatkan bahwa Cuti Bersama tidak mengurangi hak Cuti Tahunan maka dihimbau kepada para pimpinan Instansi Pemerintahan untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada Aparatur Sipil Negara, TNI dan Polri di lingkungan Pemerintah masing-masing.
Kedua, bagi Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri yang pada cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya Pegawai Rumah Sakit, Petugas Imigrasi, Bea Cukai, Lembaga Permasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana pasal 333 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Ketiga, setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, dipastikan seluruh aktifitas Instansi Pemerintahan harus berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Keempat, bagi Pemerintah di Kabupaten/Kota dan Dinas/Badan/kantor/Inspektorat, serta Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, baik yang melaksanakan 5 (lima) hari kerja maupun 6 (enam) hari kerja, maka cuti tahunan Tahun 2017 ditetapkan sebanyak 6 (enam) hari kerja.
Kelima, bagi Instansi Pemerintaha yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, agar Pimpinan Instansi dapat melakukan pengawasan dan penugasan secara efektif bagi pegawainya pada pelaksanaan cuti bersama sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Keenam, bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak mentaati ketentuan masuk kerja tanpa keterangan yang jelas sebelum dan/atau setelah melaksanakan cuti bersama, hendaknya Pejabat yang berwenang segera mengambil langkah-langkah penindakan disiplin dengan memberikan sanksi yang tegas sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Ketujuh, bagi setiap Pejabat Kepegawaian Instansi Pemerintah Provinsi Riau agar melakukan pelaporan administrasi disiplin Pegawai ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Riau c.q Sub Bidang Kedudukan Hukum Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai.
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan