Penggelapan Motor
Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio
warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke
polsek sukajadi.
Team Patroli Sat.Sabhara Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor Di Pasar Kodim
Sabtu 10 Juni 2017, 21:27 WIB
Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio
warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke
polsek sukajadi.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Aksi heroik personil Sat. Sabhara Polresta Pekanbaru saat menyelamatkan Untuk pelaku kejahatan dari amukan massa harus diberi acungan jempol. Ini berawal saat patroli Sat. Sabhara polresta pekanbaru bergerak cepat mengamankan pelaku dari tangan warga di pasar kodim, sabtu siang (10/06/17)
berawal dari laporan salah seorang warga, lidya (44) yang mengatakan bahwa pelaku penggelapan motor miliknya sudah diamankan di oleh warga sekitar pasar kodim.
Khawatir pelaku menjadi korban amukan massa, segera petugas patroli langsung bergerak cepat menuju tempat pelaku diamankan
Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke polsek sukajadi.
menurut penjelasan lidya, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada bulan april 2017, dan nasib baik bagi lidya yang berjumpa kembali dengan sepeda motornya di pasar kodim jalan teratai pekanbaru.
"waktu saya berada di pasar kodim saya lihat abdi pakai sepeda motor saya, saat itu juga saya langsung minta tolong sama warga setempat untuk menangkapnya" kata lidya
Namun ada perasaan cemas bagi lidya takut abdi diamuk masa, lidya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polresta pekanbaru.
kini abdi harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam milik korban lidya.
atas kejadian tersebut abdi dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara
berawal dari laporan salah seorang warga, lidya (44) yang mengatakan bahwa pelaku penggelapan motor miliknya sudah diamankan di oleh warga sekitar pasar kodim.
Khawatir pelaku menjadi korban amukan massa, segera petugas patroli langsung bergerak cepat menuju tempat pelaku diamankan
Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke polsek sukajadi.
menurut penjelasan lidya, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada bulan april 2017, dan nasib baik bagi lidya yang berjumpa kembali dengan sepeda motornya di pasar kodim jalan teratai pekanbaru.
"waktu saya berada di pasar kodim saya lihat abdi pakai sepeda motor saya, saat itu juga saya langsung minta tolong sama warga setempat untuk menangkapnya" kata lidya
Namun ada perasaan cemas bagi lidya takut abdi diamuk masa, lidya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polresta pekanbaru.
kini abdi harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam milik korban lidya.
atas kejadian tersebut abdi dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara
| Editor | : | Chandra Gunawan |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham