Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
Penggelapan Motor
Team Patroli Sat.Sabhara Polresta Pekanbaru Berhasil Amankan Pelaku Penggelapan Motor Di Pasar Kodim
Sabtu 10 Juni 2017, 21:27 WIB
Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke polsek sukajadi.
PEKANBARU, RIAUMADANI. com - Aksi heroik personil Sat. Sabhara Polresta Pekanbaru saat menyelamatkan Untuk pelaku kejahatan dari amukan massa harus diberi acungan jempol. Ini berawal saat patroli Sat. Sabhara polresta pekanbaru bergerak cepat mengamankan pelaku dari tangan warga di pasar kodim, sabtu siang (10/06/17)

berawal dari laporan salah seorang warga, lidya (44) yang mengatakan bahwa pelaku penggelapan motor miliknya sudah diamankan di oleh warga sekitar pasar kodim.

Khawatir pelaku menjadi korban amukan massa, segera petugas patroli langsung bergerak cepat menuju tempat pelaku diamankan

Abdi (22) beserta 1 unit speda motor merk yamaha mio warna hitam akhirnya diserahkan warga ke petugas patroli untuk dibawa ke polsek sukajadi.

menurut penjelasan lidya, kejadian penggelapan tersebut terjadi pada bulan april 2017, dan nasib baik bagi lidya yang berjumpa kembali dengan sepeda motornya di pasar kodim jalan teratai pekanbaru.

"waktu saya berada di pasar kodim saya lihat abdi pakai sepeda motor saya, saat itu juga saya langsung minta tolong sama warga setempat untuk menangkapnya" kata lidya

Namun ada perasaan cemas bagi lidya takut abdi diamuk masa, lidya langsung melaporkan kejadian tersebut ke polresta pekanbaru.

kini abdi harus mempertanggung jawabkan perbuatan yang dilakukannya yaitu melakukan tindak pidana penggelapan terhadap 1 unit sepeda motor merk yamaha mio warna hitam milik korban lidya.

atas kejadian tersebut abdi dikenakan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara




Editor : Chandra Gunawan
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top