Berdasarkan Imformasi Masyarakat
Tersangka barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu
yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus
shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum
kompor, 2 unit HP
SatRes Narkoba Polres Kampar Tangkap seorang Bandar Shabu di Desa Penyasawan
Jumat 09 Juni 2017, 05:10 WIB
Tersangka barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu
yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus
shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum
kompor, 2 unit HP
KAMPAR,RIAUMADANI. com -Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar tangkap seorang bandar narkoba pada Kamis tengah malam (8/6/2017) pukul 23.45 Wib di Dusun III Penyasawan Selatan Desa Penyasawan Kec. Kampar.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar shabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar shabu yang dibungkus dengan Tisue warna Putih, didalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan dibawah lemari salah satu ruangan yang berada dilantai 2 rumah tersangka.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus Shabu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
Tersangka kasus narkoba yang diringkus aparat Kepolisian ini adalah YJ alias YD (LK 49) warga Desa Penyasawan Kec. Kampar Kab. Kampar.
Bersama tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yaitu 2 paket besar Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 6 lembar plastik bening bekas pembungkus shabu, 2 buah kaca pirex, 1 buah bong, 3 buah mancis, 1 buah jarum kompor, 2 unit HP dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis malam (8/6) saat anggota SatRes Narkoba Polres Kampar mendapat Informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka YD yang berlokasi di Dusun Penyasawan Selatan Desa Penyasawan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal SatRes Narkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan dirumah tersebut.
Petugas berhasil mengamankan target seorang pria bernama YJ alias YD yang sedang berada didalam rumahnya, selanjutnya dengan disaksikan Ketua RT, RW dan Kadus setempat dilakukan penggeledahan di mobil dan rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan oleh Pihak Kepolisian ditemukan 1 paket besar shabu di dalam mobil Toyota Rush milik tersangka, dan kemudian dilakukan penggeledahan didalam rumahnya dan ditemukan lagi 1 paket besar shabu yang dibungkus dengan Tisue warna Putih, didalam kotak rokok Dunhill yang disembunyikan dibawah lemari salah satu ruangan yang berada dilantai 2 rumah tersangka.
Selain itu juga ditemukan sejumlah barang bukti lain diantaranya 1 buah bong dari botol kaca, 1 buah kaca pirex, 3 buah mancis dan beberapa lembar plastik bening bekas pembungkus Shabu.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Tapip Usman saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan Tapip bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan Kasat Narkoba ini bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.
| Editor | : | Chandra Gunawan |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham