Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
NARKOBA
Polsek Siak Hulu Ciduk Seorang Pelaku Narkoba di Desa Pangkalan Baru
Rabu 07 Juni 2017, 16:04 WIB
JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu
SIAK HULU. RIAUMADANI. com - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar telah mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis daun ganja kering, pada Selasa malam (6/6/2017) disalah satu rumah yang berlokasi di Jl. Raya Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Pelaku narkoba yang diamankan Polsek Siak Hulu ini adalah JK (LK 36), warga Desa Pangkalan Baru Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.

Bersama pelaku turut diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisikan narkotika jenis tanaman daun ganja kering, 1 unit Handphone merk Evercoss warna putih, 19 lembar Paper / kertas pelinting dan beberapa barang bukti lain terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa malam (6/6), saat Jajaran Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis daun ganja kering disalahsatu rumah warga yang berlokasi di Desa Pangkalan Baru.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH perintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan target kemudian dilakukan penggerebekan yang dilanjutkan dengan penggeledahan, petugas kemudian menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok berisikan narkotika  jenis tanaman ganja kering dan 19 lembar Paper yang terletak di dalam ember di warung milik tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SiK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ditambahkan Kapolsek bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.




Editor : Chandra Gunawan
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top