Cuti Lebaran
Masriya Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
Pemko Pekanbaru Minta ASN Tidak Tambah Cuti Lebaran
Senin 05 Juni 2017, 21:14 WIB
Masriya Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),
PEKANBARU. RIAUMADANI. com - Plt. Kepala Badan Kepegawaian Dan Pegembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Masriya mengharapkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Pekanbaru untuk tidak menambah jumlah cuti Hari Raya Idul Fitri (Lebaran).
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.
"Yang pasti kalau itu sudah keputusan dari Pemerintah pusat pastinya harus kita taati. Kita tinggal mengumumkan saja bahwa tidak ada tambahan cuti," katanya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (05/06/2017).
Masriya menegaskan, setelah cuti bersama Lebaran ASN diwajibkan kembali masuk bekerja. Artinya tidak ada tambahan dari cuti Tahunan. Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat 23 Juni. Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni.
"Saya kira 6 hari cuti lebaran kan cukup jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah cuti lebaran. Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017," ungkapnya.
Masriya menilai pada 6 hari cuti itu ASN bisa memenuhi kebutuhan sosialnya termasuk bersilaturhami dengan keluarga juga bisa terpenuhi. Termasuk hak negara dari ASN dengan kembali bekerja.
"Surat edarannya pun nanti kita sebarkan karena sebagai penegasan kepada ASN bahwa tidak boleh menambah jumlah cuti lebaran,"pungkasnya.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang Imbauan untuk Tidak Memberikan Cuti Tahunan Sebelum dan Sesudah Cuti Bersama Idul Fitri 1438 H.
Imbauan tersebut dikeluarkan mengingat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Tahun ini ada 6 hari cuti bersama, yakni 4 hari cuti lebaran, Natal dan Tahun Baru.
"Yang pasti kalau itu sudah keputusan dari Pemerintah pusat pastinya harus kita taati. Kita tinggal mengumumkan saja bahwa tidak ada tambahan cuti," katanya kepada wartawan melalui telepon selulernya, Senin (05/06/2017).
Masriya menegaskan, setelah cuti bersama Lebaran ASN diwajibkan kembali masuk bekerja. Artinya tidak ada tambahan dari cuti Tahunan. Sesuai dengan ketentuan hari kerja terakhir menyambut lebaran adalah Jumat 23 Juni. Setelah itu libur nasional lebaran pada 25-26 Juni. Kemudian disusul cuti bersama pada 27-30 Juni.
"Saya kira 6 hari cuti lebaran kan cukup jadi tidak ada alasan lagi untuk menambah cuti lebaran. Hari aktif kerja dimulai pada 3 Juli 2017," ungkapnya.
Masriya menilai pada 6 hari cuti itu ASN bisa memenuhi kebutuhan sosialnya termasuk bersilaturhami dengan keluarga juga bisa terpenuhi. Termasuk hak negara dari ASN dengan kembali bekerja.
"Surat edarannya pun nanti kita sebarkan karena sebagai penegasan kepada ASN bahwa tidak boleh menambah jumlah cuti lebaran,"pungkasnya.
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham