Imam Besar Habib Rizieq
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstras
Belum akan Pulang, Habib Rizieq Pertimbangkan Tinggal di Arab Saudi
Senin 05 Juni 2017, 11:54 WIB
Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab saat demonstras
JAKARTA. RIAUMADANI. com - Rencana kepulangan Pimpinan FPI yang juga diduga tersangka kasus pornografi, Muhammad Rizieq Shihab, dari Arab Saudi ke Indonesia, belum memunyai kejelasan.
Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan (hingga 2018).
"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,†kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).
Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.
Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,†tudingnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.(*)
Termutakhir, Rizieq dikabarkan belum akan pulang ke tanah air dalam waktu depan. Bahkan, ada rencana sang habib untuk tinggal di Arab hingga satu tahun ke depan (hingga 2018).
"Ada pilihan rencana mau long stay, kami akan perpanjang visa. Ini sedang diurus visa yang untuk setahun,†kata Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro, Minggu (4/6/2017).
Sugito membantah, perpanjangan visa untuk bisa lebih lama tinggal di luar negeri merupakan upaya Rizieq mangkir dari proses hukum.
Ia mengatakan, dunia penegakan hukum di Indonesia belum kondusif kalau Rizieq cepat-cepat pulang. Sebab, proses hukum kasus pornografi terhadap Rizieq terindikasi sebagai bentuk kriminalisasi.
"Bisa juga pulangnya nanti, setelah pilpres (Pemilu 2019) dan Jokowi tidak jadi presiden. Kalau dia tak jadi presiden, polisi bisa lebih netral,†tudingnya.
Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny Franky Sompie memastikan, tidak akan menarik visa milik Rizieq. Sebab, pencabutan harus melalui permintaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Apabila penyidik telah menetapkan seseorang sebagai tersangka, kemudian ada permintaan melakukan pencegahan agar tidak keluar negeri, tapi yang bersangkutan sudah berada di luar negeri, maka atas permintaan tersebut, kami bisa melakukan pencabutan terhadap dokumen perjalanannya, paspornya," kata Sompie di Kantor Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu.
Dalam kasus Rizieq, imigrasi tidak dapat berinisiatif begitu saja memulangkan Rizieq. Mesti melalui prosedur yang berlaku dengan negara tempat dia berada saat ini.
Karenanya, yang bisa dilakukan imigrasi adalah berkoordiansi dengan keimigrasian Arab Saudi agar Rizieq dikembalikan ke Indonesia.
"Karena imigrasi hanya melakukan upaya untuk menangkal orang asing, mencegah orang Indonesia keluar negeri. Kalau ada WNI yang dibutuhkan untuk proses penegakan hukum, imigrasi bisa melakukan sesuai dengan SOP, baik di dalam UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Peraturan Pemerintah Nomor 301 Tahun 2013 tentang pelaksanaan UU itu," jelasnya.
Sebab itu, imigrasi tidak akan pernah melakukan pencabutan dokumen milik Rizieq jika tidak ada permintaan resmi dari penyidik.
"Harus ada permintaan resmi, tertulis dari aparat penegak hukum sesuai dengan UU. Jadi penyidiknya meminta kepada Menkumham, pendelegasian kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan bantuan tersebut," tandasnya.(*)
| Editor | : | Tis. |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau