Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Dugaan Korupsi Kasus Alkes
Amien Rais Akan Laporkan Dugaan Korupsi 2 Tokoh Besar ke KPK
Minggu 04 Juni 2017, 21:41 WIB
Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais
JAKARTA. RIUMADANI. com - Mantan pendiri Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais berencana akan menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (5/6).

Rencana pertemuan itu, kata Amien, tidak terkait pencatutan namanya dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes). Ia ingin melaporkan dugaan kasus korupsi lain, yang menurutnya melibatkan dua tokoh besar.

"Pada Senin (5/6),  saya ingin bertemu Ketua KPK. Kalau bisa lengkap lebih bagus, setelah itu saya minta waktu untuk membuat laporan dugaan dua tokoh dalam kasus korupsi di negeri ini," kata Amien dilansir Antara, Jumat (2/6).

Belum ada pernyataan lengkap lainnya terkait dugaan korupsi yang hendak dilaporkan Amien Rais tersebut.
Nama Amien Rais sendiri, disebut jaksa KPK telah menerima aliran dana Rp 600 juta, yang diduga berkaitan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Uang tersebut diduga enam kali ditransfer langsung ke rekening Amien.

Dalam surat tuntutan Siti, disebutkan ada uang sejumlah Rp 600 juta yang ditransfer ke rekening Amien Rais selama periode 2007. Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Yurida selaku sekretaris Soetrisno Bachir Foundation (SBF). Pada surat tuntutan disebutkan bahwa SBF tidak mempunyai rekening, dan menggunakan rekening Yurida untuk bertransaksi.

Pihak penuntut umum KPK menyebutkan bahwa uang itu berasal dari PT Mitra Medidua yang merupakan supplier dari PT Indofarma Tbk. Siti melakukan penunjukan langsung terhadap PT Indofarma sehingga perusahaan farmasi itu menjadi penyedia barang dan jasa dalam proyek Alkes di Depkes.

Menurut penuntut umum KPK, penunjukkan langsung itu merupakan bantuan yang diberikan oleh Siti kepada PAN. Saat itu, Ketua PAN sedang dijabat oleh Soetrisno Bachir.

Mulya A. Hasjmy, kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut mengakui mengenai adanya arahan dari Siti. "Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sendiri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya," ucap Siti kepada Mulya sebagaimana yang tercantum dalam surat tuntutan.

Usai persidangan pembacaan tuntutan, Siti Fadilah membantah mengenai arahan tersebut. Ia mengaku tidak pernah mengarahkan tentang bantuan kepada PAN.

"Saya bukan orang PAN sama sekali. Masak membantu Rp 100 juta, kan enggak mungkin. Itu dicari-cari banget. Fakta pengadilannya terekam, saya punya transkripnya, saya bisa kasih lihat semuanya," kata Siti usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (1/6). [kumparan]




Editor : Tis.
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top